Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 

Sabtu, 5 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Istimewa)

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Istimewa)

Tidak lama setelah pidato Natsir: yang kemudian kita kenal dengan Mosi Integral Natsir itu. Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1950 menyatakan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Akal sehat memang harus disampaikan. Karena perjalanan Indonesia tidak pernah lepas dari kepentingan global. Terutama dari negara-negara yang berwatak imperialis kapitalis. Itu pula yang saya sampaikan: mengapa kita perlu kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Karena pada tahun 1999 hingga 2002, melalui Amandemen Konstitusi kita telah menjadi bangsa lain dan meninggalkan Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dan secara terang benderang telah ditulis oleh saksi pelaku Amandemen, Valina Singka Subekti, dalam bukunya ‘Menyusun Konstitusi Transisi’ (2007) yang menyebut ada keterlibatan aktor-aktor Asing dalam proses Amandemen tersebut.

Baca Juga :  Magician Master Limbad Dukung LaNyalla Jadi Presiden RI

Buku itu menyebut pihak yang terlibat adalah United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institution (IRI).

 

Siapa yang happy dengan hasil Amandemen Konstitusi yang oleh Almarhum Profesor Kaelan, Guru Besar Filsafat UGM, disebut telah mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya dan membubarkan negara Proklamasi? Tentu yang happy adalah yang menyokong dan membantu Amandemen tersebut. Siapa lagi kalau bukan Asing.

 

Karena negara-negara Imperialis Kapitalis memang sudah “berikrar” di Bretton Wood pada Juli 1944, untuk tetap menguasai negara-negara yang baru merdeka dan berkembang melalui kolonialisme bentuk baru.

Baca Juga :  DBH Migas Naik Signifikan, Filep: Perjuangan Ini Kontribusi Untuk Masyarakat OAP dan Generasi Mendatang

 

Itulah mengapa sebagai sebuah ikhtiar. Setelah kita kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa, kita juga perlu memperkuat dan menyempurnakan dengan akal sehat agar Indonesia lebih baik.

 

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak bisa hanya berfungsi seperti hari ini. Tetapi bukan pula menjadi strong bicameral seperti negara federal. Karena itu, dalam disertasi yang sedang saya susun, saya mengusulkan agar DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur perseorangan menjadi satu kamar dalam DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang dari unsur fraksi non-partai.

 

Sehingga produk Undang-Undang yang bersifat memaksa seluruh rakyat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh Ketua Umum Partai Politik saja. Tetapi juga dibahas secara utuh dan menyeluruh oleh elemen-elemen masyarakat wakil dari daerah. Itulah hakikat Otonomi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Pulau-pulau Kecil, Ketua DPD RI Minta RUU Daerah Kepulauan Segera di Sahkan

 

Penulis adalah Anggota DPD RI/MPR RI dan Ketua DPD RI ke-5.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:04 WIB

Kepala Desa Menginspirasi: Endi, Dari Prajurit TNI Menjadi Pemimpin yang Peduli Masyarakat

Sabtu, 5 April 2025 - 14:12 WIB

Dedi Mulyadi Lunasi Utang Keluarga Taryana, Terduga Maling Ayam yang Tewas Dianiaya

Sabtu, 5 April 2025 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tinjau Jembatan Nol Rawalumbu Setelah Laporan Warga di Instagram

Sabtu, 5 April 2025 - 11:47 WIB

Dedi Mulyadi Janji Ganti Rp200 Ribu untuk Sopir Angkot yang Dipotong Oknum Dishub

Jumat, 4 April 2025 - 10:00 WIB

Bupati Bekasi: Tenaga Honorer Akan Diarahkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Senin, 17 Maret 2025 - 08:12 WIB

Islamic Centre Depok Siap Menjadi Pioner Pengelolaan Zakat Digital

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:53 WIB

Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bekasi Ditarik Karena Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru