Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memastikan warung hingga toko sembako bisa kembali menjual tabung gas LPG 3 kilogram (kg). Namun, statusnya akan diubah menjadi subpangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengatakan perubahan status ini bertujuan agar penyaluran subsidi gas tersebut bisa dikontrol.

“Tidak berubah dari apa yang kita sudah lakukan pada waktu pengecer dulu. Cuma namanya ditingkatkan menjadi sub pangkalan,” kata Achmad saat sidak ke Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Depok, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menjelaskan saat ini ada lebih dari 300 ribu pengecer dan 135 ribu di antaranya memenuhi syarat untuk langsung naik status menjadi subpangkalan.

Baca Juga :  Ketum Alumni Trisakti Silmy Karim Mendukung Pengembangan Pendidikan Pariwisata

Dengan berubah menjadi subpangkalan, maka penjual akan terdata di sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Harga gas yang dijual pun nantinya jadi bisa diawasi.

“Bedanya apa? Dengan subpangkalan kita meng-coverage secara digitalisasi,” tuturnya.

Namun, Achmad mengakui bahwa proses digitalisasi perlu waktu, sehingga sosialisasi akan ditingkatkan. Ia berharap hal ini tidak akan menimbulkan kegaduhan publik.

“Nantinya akan digitalisasi. Tujuannya nantinya. Sementara ini, karena tidak mungkin, ujuk-ujuk ya, dari manual ke digitalisasi, itu sementara manual. Tetapi tujuan akhirnya subpangkalan itu mendigitalisasi,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers
Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:01 WIB

Konfercab ke-61 HMI Cabang Jakarta: Muhamad Fiqram Resmi Jadi Nahkoda Baru

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:37 WIB

PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak di Momen Hari Perempuan Internasional

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:30 WIB

Hilang Nyawa di Kampus Sendiri, Kombes Nicolas Terus Dalami Penyebab Tewasnya Mahasiswa UKI

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:56 WIB

PSI Jakarta Dampingi Kaesang Kunjungi Pengungsi Banjir di Jakarta Selatan

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:18 WIB

Peduli Warga Jakarta, Kapolda Metro Jaya Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:30 WIB

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir

Senin, 3 Maret 2025 - 10:54 WIB

Jakarta Kembali Dilanda Banjir Air Kiriman dari Bogor, PSI Jakarta Usul Modifikasi Cuaca Ditingkatkan di Daerah Penyangga

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:10 WIB

Rano Karno Akan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2025

Berita Terbaru

Daerah

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Senin, 10 Mar 2025 - 22:02 WIB