Selain itu, Achmad menegaskan pemerintah tidak menetapkan minimum stok yang akan diterima pangkalan. Namun, pemerintah akan mengatur keuntungan yang boleh diambil pangkalan hanya Rp3.000 per tabung.
“Pokoknya sama seperti yang sebelumnya, ganti nama doang. Tapi tidak boleh lebih dari Rp3.000 lah,” ucap dia.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini membuat warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto merespons hal ini dan menginstruksikan agar pengecer boleh kembali menjual gas LPG 3 kg.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa mulai hari ini para pengecer naik jadi sub pangkalan.
Selain itu, solusi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menjadikan RW jadi sub pangkalan untuk menjual gas LPG 3 kg.
“Maka solusi yang kita bangun atas perintah Bapak Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
“Dengan harapan agar mereka juga dapat fasilitas, supaya negara Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat sub pangkalan dan siapa saja,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : CNN INDONESIA |
Halaman : 1 2