DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Maluku Utara (Malut), yang beranggotakan ratusan Kepala Desa dan Perangkat Desa, menggelar Konferensi Pers pada Rabu, (15/12/2021) kemarin, meminta Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun anggaran 2022 khususnya Pasal 5 Ayat (4) tentang penggunaan Dana Desa.
Ketua APDESI Maluku Utara, Hasanudin Tidore, menyatakan, Perpres nomor 104 pasal 5 ayat 4 penggunaan DD untuk program perlindungan sosial, berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebelumnya minimal 40 persen, namun dirubah menjadi maksimal 40 persen.
“Peraturan Presiden ini sangat berdampak kepada teman-teman kepala Desa di wilayah Republik Indonesia dalam menyiapkan serta menyusun APBDes dan RKPDES di masing-masing Desa,” kata Ketua APDESI Malut Hasanudin Tidore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : FARI |
Editor | : Harris |
Sumber | : APDESI MALUT |
Halaman : 1 2 Selanjutnya