Kemudian, Hal senada juga di sampaikan Gairil Basahona yang juga kepala Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, bahwa selaku Kepala Desa sudah tentu dapat memperhatikan apa yang tertera di dalam peraturan presiden Nomor 104 tahun 2021, dalam peraturan tersebut dapat mengganggu konsentrasi pembangunan secara fisik di desa kami.
“Memang benar kami telah melaksanakan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing oleh karena itu dengan harapan penuh Presiden Republik Indonesia dalam hal ini jokowi dapat merevisi kembali peraturan Presiden tersebut,” pinta Gairil. (DI/Fn)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : FARI |
Editor | : Harris |
Sumber | : APDESI MALUT |
Halaman : 1 2