Arist Merdeka Sirait dan Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang, Gelar Podcast Tentang Sistem Pradilan Anak

Jumat, 14 April 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Meningkatnya tindak pidana kejahatan berat yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia terutama yang dilakukan anak di Indonesia, dan perubahan prilaku anak sudah saatnya (Urgen) pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Segera melakukan REVISI terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) tak bisa lagi ditunda dan sudah dalam kondisi segera.

Meningkatnya jumlah anak sebagai saksi, pelaku maupun korban tindak pidana di Indonesia tidak lagi alasan untuk mengabaikannya. Adalah kewajiban pemerintah hak konstitusi anak untuk mendapat perlindungan dari negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai kasus kejahatan serius dan berat telah terjadi di Indonesia.

Lihat saja kasus pembunuhan anak laki-laki usia 11 tahun di Makasar dengan cara mutilasi lalu diambil sebagian organ tubuhnya untuk dijual melalui media sosial yang dilakukan dua orang pelaku satu diantaranya berusia anak (l4).

Tidak hanya itu, kasus kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan terhadap anak balita usia 3 tahun yang dilakukan anak berusia 17 tahun di desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deliserdang.

Dan untuk menghilangkan jejak kemudian jasat dibuang di tepi sawah dibelakang rumah pelaku. Saat ini lelaku sudah dijatukan vonis atas perbuatan 10 tahun pidana penjara oleh PN Medan.

Kasus tindak pidana kejahatan sadis yang dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun terjadi di Sukabumi. 3 orang anak usia ini membacok temannya dengan senjata tajam, dengan cara membacok dan kejadian pembacokan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polda Banten Bersama Bawaslu Gelar Podcast

Kasus krleradan fisik secara bersama yang dilakukan lebih dari 6 orang murid SMP di Tapanuli Selatan dengan cara memukul dan menendang seorang bibi lansia berkebutuhan khusus. Korban ditendang sampai terrjungkal, lalu ditertawai dan dicemooh .

Pertanyaan mendasarnya, apakah ini merupakan kejahatan sadis dan berat atau tindak pidana ringan atau sekedar kenakalan anak.

Masih kasus sadis dan mengerikan dimana ada fakta 3 orang anak usia dibawah 12 tahun melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun di Jawa Barat dengan cara sodomi dimana disandarkan dibelakang tembok salah datu rumah untuk dilakukan penetrasi dan sengaja direkam melalui handphon (HP) oleh teman pelaku dan diviralkan.

Inikah yang disebut kenakalan atau kejahatan. Definisi ini tidak jelas mengakibatkan ketidak adilan bagi korban.

Demikian juga peristiwa kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja usia 16 di salah satu kecamatan di Tapanuli Utara yang dilakukan 10 orang pelaku 7 diantaranya usia ana dibawah 14 tahun melakukan pemaksaan seksual secara bergantian berulang selama 3 bulan uang mengakibatkan korban trauma dan putus sekolah.

Ada peristiwa kejahatan seksual luar biasa yang dilakukan 3 orang anak berusia dibawah 13 tanun di Kelurahan Kodja di Jakarta Utara melakukan kejahatan seksual, korbannya anak perempuan siswi kelas satu SMP usia 13 tahun menjadi kekerasan seksual ketiga orang pelaku anak.

Baca Juga :  Dinas Peternakan dan Perikanan Tanda Tangan MoU Dengan SMK Negeri 4 SIDRAP

Nah, kasus vonis 3 tanun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan untuk kasus AG usia 15 tahun atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy dan seorang temannya dimana oleh hakim tunggal yang mengadili perkara kekeradan memutuskan dalam putusannya AG dinyatakan bersalah ikut serta merencanakan dan membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tanpa menghentikan, sekalipun sudah melihat kekerasan tanpa melarang menghentikan sekalipun korban tidak dapat bersuara lagi alias ngorok karena kesakitan.

Nah, atas fakta itu, akkhirnya memutuskan AG dan dihukum 3 tahun 6 bulan dan ditempatkan di Rumah Perlindungan Kesejahteraan Sosial anak untuk mendapat oembimasn.

Atas vonis AG ini momentum pemerintah atas dukungan DPR dan masysrakat untuk melakukan Revisi terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun.2012 tentang Sistim Pradilan Tindak Pidana Anak untik mebedahkan mana yang dimaksud dengan kenakalan anak, tindak pidana ringan (Tipiring), mana yang masuk kagegori kejahatan berat dan mana yang bisa dilakukan diversi dan keadilan restorasi dan pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban..

Atas kasus ini sesungguhnya korban David Ordoza (16) berhak mendapat hak restritutip karena sudah lima puluh hari lebih dirawat di rumah sakit Mamaya Pada Jakarta sudah menelan biaya 1.5 millyard.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perilndungan Anak dalam podcast yang diselenggaran Tim media Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang dengan menghadirkan pakar Pendidikan Keluarga Leila dengan moderator Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang Junedi Malik di Rumah Kopi Biji Kopi Asli, pada Kamis (13/04/23)

Baca Juga :  Wakil Walikota Muhammad Sinen Buka Pagelaran Seni Nostalgia

Gagasan oleh salah seorang aktivis dan pakar pidana tentang tanggung renteng pidana yang dibebankan kepada orangtua anak untuk menjalankan tindak pidana yang dilakukan anaknya ini merupakan solusi yang harus ditolak.

Jika ini dianggap sebagai solusi dalam perkara tindak pidana abak, dengan demikian akan semakin banyaklah anak melakukan kejahatan ya g lebih sadis lagi karena anak menganggap bahwa yang akan menanggung hukuman dari tindak pidana yang dilakukannya

Orangtuanya yang menanggung dan menjalaninya.
Gagasan yang dianggap sebagai solusi untuk melindungi anak harus ditolak, karena gagasan ini keliru dan di Indonesia tidak dikenal tanggung renteng pidana.

“Oleh karenanya lanjut Arist untuk memastikan aksi cepat Revisi UU RI tentang SPPA Tim Investigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial anak segera bertemu dengan Kemenhukam, Kementerian PPPA dan Komisi Hukum DPR RI Komisi 3,” ujarnya.

“Untuk menyampaikan data kenakalan anak. Dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana ringan serta kejahatan berat dan sadis untuk dijadikan dasar Revisi SPPA tersebut”, Demikian janji Arist Merdeka yang disampaikan dalam acara Podcast yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB