Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, HMI Ciputat Gelar Kajian Mendalam

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, 13 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat menggelar diskusi akademis mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan di Nur Cholish Madjid Training Center (NMTC). Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam RUU ini adalah penerapan asas dominus litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh atas proses pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.

Dalam diskusi ini, HMI Ciputat menegaskan harapan mereka agar revisi UU Kejaksaan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, menjaga demokrasi, serta mencegah penegakan hukum dijadikan alat politik. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang mengupas sejarah kejaksaan hingga implikasi penerapan asas dominus litis dalam revisi hukum acara pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Pohon di Perkantoran Pemda Langkat Roboh

Salah satu narasumber menjelaskan bahwa sejarah kejaksaan di Indonesia bermula pasca Sidang PPKI 19 Agustus 1945, di mana kejaksaan awalnya berada di bawah Departemen Kehakiman. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kejaksaan menjadi lembaga yang mandiri dengan lahirnya UU Kejaksaan No. 15 Tahun 1961. Perubahan regulasi terus terjadi, termasuk melalui UU No. 16 Tahun 2004, hingga kini kembali masuk dalam Prolegnas Baleg DPR RI tahun 2025 dengan pembahasan asas dominus litis sebagai salah satu isu utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kajian ini, penerapan asas dominus litis dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang besar. Beberapa dampak yang diidentifikasi dalam diskusi ini meliputi peningkatan peran kejaksaan dalam penyidikan, kontrol yang lebih ketat terhadap penyidik, efisiensi dalam proses hukum, serta keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga :  Suasana Hujan Lebat Dan Angin Kencang, Penutupan Lomba Tahfizd AlQur'an Di Disdikbud Bireuen Berlangsung Normal

Namun, diskusi ini juga menyoroti potensi tantangan dalam penerapan asas ini. Kekhawatiran utama adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa dalam menentukan perkara yang layak dituntut atau dihentikan. Oleh karena itu, peserta diskusi menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru