DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), membantah pernyataan yang disampaikan Camat Mamdioli Utara Halmahera Selatan tidak memilik dasar jika Inspektorat memilik kewenangan memberikan ijin cuti Kepala Desa.
Kepala Inspektorat Kab. Halmahera Selatan Bapak Asbur Somadayo membantah pernyataan yang disampaikan camat Mandioli Utara Haris Roby, terkait kewenangan Inspektorat menyetujui Kepala Desa cuty.
“Saya tidak punya kewenangan untuk mengijinkan kades untuk cuti”, Kata Asbur pada Awak Media, Senin (25/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Asbur menegaskan bahwa dalam waktu dekat bakal dilakukan pemanggilan kepada kepala desa Bobo M. Tarsan Abd Gosora Halifatah.
“Yang Jelas kita Tetap akan melakukan pemanggilan kepada Kades Bobo berdasarkan laporan Masyarakat, dan semua itu sudah dijadwalkan”, Tegas Asbur.
Lebih lanjut Asbur menjelaskan bahwa sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada.,
Sehingga kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.
Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.
“Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja”, Ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILLA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |