DETIKINDONESIA.CO.ID Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Drs. Yakub Husain didampingi Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tidore Kepulauan Munawar Sudin, mengikuti Rapat Identifikasi dan Percepatan Pelaksanaan Mekanisme Kerja di Lingkungan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis (11/1/2024).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Otonomi Daerah, dalam rangka koordinasi percepatan sistem kerja untuk menindaklanjuti amanat Presiden RI terkait penyederhanaan Birokrasi, dan telah terlaksananya tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan lingkungan Pemerintah Daerah. Peserta dalam rakor ini meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota se Maluku dan Maluku Utara.
Plh. Direktur Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKP) Drs. Paskalis Baylon Meza, saat memimpin Rakor tersebut mengapresiasi kehadiran para peserta Rapat Koordinasi, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku dan Maluku Utara, mengingat rapat ini sangat penting untuk menindaklanjuti kerja-kerja terkait dengan percepatan sistem kerja dan koordinasi birokrasi, khususnya penyederhanaan birokrasi di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena Pada tahun 2021 semua yang terlibat bekerja sangat keras, jika kerja keras ini tidak diikuti dengan langkah selanjutnya, yang merupakan tahapan dari kesempurnaan kerja-kerja tersebut, maka akan menjadi sia-sia. Maka dari itu, dipandang perlu diadakan rakor ini untuk mengindentifikasi Percepatan Pelaksanaan Mekanisme Kerja di Lingkungan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan beberapa klasifikasi,” Ucap Paskalis.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Munawar Sudin dalam rakor tersebut memaparkan, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dengan merubah SOTK Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Perwali pada bulan desember 2021 yang mengacu pada persetujuan Kemendagri terkait PSO.
“Penyetaraan jabatan berjumlah 200 jabatan pengawas, dan 4 jabatan administrator pada DPMPTSP yang telah dilakukan pelantikan berdasarkan Pertimbangan Teknis Kemendagri, dan untuk penyesuaian Sistem Kerja Pemerintah Daerah membuat Perwali Nomor 61 Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023 sistem kerja yang mengacu pada Permenpan 7 Tahun 2022, dan akan diterapkan pada tahun 2024,” Jelas Munawar.
Atas penyesuaian sistem kerja tersebut, Munawar menambahkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masuk dalam klasifikasi B, sebagai Pemerintah Daerah yang telah membuat Penyesuaian Sistem Kerja dengan Perwali, yang rencananya akan disosialisasikan dan diterapkan pada tahun 2024.
Namun demikian, Munawar juga mengatakan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat membutuhkan bimbingan dan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan sistem kerja di daerah, sehingga dapat menjawab pelaksanaan pemerintahan di daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |