DETIKINDONESIA.CO.ID, MUSI RAWAS – Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tana Air (LBH-PETA) Bpk. HAZAM telah Mendapatkan Dukungan secara lisan dari teman-teman Forum kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB) forum komunitas wartawan silam pari (FKWS) Untuk Membuat Laporan Terkait Dugaan Aparatur sipil negara (ASN)Dispora Musi Rawas Langgar Pelayanan melayani. Kemarin, Selasa (25/1/2022).
Dasar hukum laporan tersebut Merujuk ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jika tidak ada tangapan dari bupati atas surat laporan tersebut , saya suda kordinasikan ke pimpinan pusat untuk melanjutkan ke kematrian terang ketua Dewan pimpinan Cabang LBH-PETA Bpk.HAZAN saat di wawancarai wartawan di halaman kantor Dispora Musi Rawas(25/1/2022)
Lanjut, saya putra Daerah sini ketua Dpc LBH-PETA sangat menyayangkan kinerja Dispora Musi Rawas, atas pelaksana pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa
ASN lah yang dilayani, bukan melayani kami berharap dengan ada surat laporan ini kinerja ASN Dispora Musirawas bisa di perbaiki dan sesuai yg di atur dalam undang – undang 1945 tentang pelayanan publik dan mendapat tindakan tegas dari bupati kabupaten Musi rawas. Ujar Hazam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya