“Seharusnya bapak-bapak penambang bertanya ke Koperasi TRG bukan ke PT NHM, karena perusahaan telah melakukan pembayar upah tersebut,” ujarnya.
Selain persoalan tidak dibayarnya upah penambang oleh Koperasi TRG, kata orang terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan ada sejumlah masalah lain yang menjadi dasar presdir PT NHM membubarkan Koperasi TRG.
Acuan dibubarkannya Koperasi TRG oleh Presdir PT NHM diantaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Koperasi TRG mempekerjakan warga diluar lingkar tambang sehingga terjadi pencurian batu emas.
- Sesuai perjanjian dengan Presdir PT NHM dengan Koperasi pengambilan keuntungan hanya 2,5 persen namun yang di lakukan Koperasi ada pemotongan 10 persen yang dengan alasan pajak yang sebetulnya pajak telah dibayar oleh PT NHM.
- Pengambilan 1 bagian dari hasil yang di dapatkan oleh para penambang.
- Menggunakan kelompok kilat yang masuk ke lubang yang hasilnya bagus untuk meraup keuntungan sendiri.
Berdasarkan persoalan tersebut, maka PT. NHM merasa hal tersebut merugikan warga lingkar tambang, olehnya itu Presdir PT NHM akan mengambil langkan demi warga setempat untuk membentuk koperasi baru yang dikelolah oleh desa sehingga dapat menguntungkan warga sekitar,” terangnya.(DI/Warno)
Penulis | : Warno Hamid |
Editor | : Saf |
Sumber | : Yolanda Sumeisey |
Halaman : 1 2