Menurutnya, warga yang datang ke kantor-kantor kecamatan dan kelurahan lebih banyak berada dalam kondisi ekonomi kurang baik. Bahkan, warga datang ke tempat-tempat itu untuk mengurus bantuan sosial (bansos) yang diperlukannya.
Apabila warga dikenakan biaya parkir untuk memasukkan kendaraannya ke dalam kawasan tempat-tempat itu, maka ini akan menyengsarakan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi saya yakin di kelurahan itu, sebagaimana kita ketahui banyak dari mereka memerlukan fasilitas bansos ya, seperti KJP, KJL, KJD dan lain sebagainya, di mana kalau kita perlakukan parkir sepertinya malah akan menyengsarakan mereka,” ujarnya.
“Malah mereka berpikir kita mau ke kelurahan kenapa harus bayar. Jadi mohon izin pimpinan, tidak diperlakukan yang namanya retribusi,” tandasnya.
Dalam kesempatan lainnya, August menegaskan bahwa pengaturan terkait tarif parkir seharusnya memberikan bantuan dan pelayanan yang optimal, alih-alih membebani masyarakat.
“Perluasan potensi PAD melalui pengenaan tarif parkir hendaknya tidak membebani masyarakat kecil yang justru perlu diberikan bantuan & pelayanan optimal,” tekannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2