DETIKINDOSNESIA.CO.ID, TERNATE – Awal tahun 2023 yang seharusnya menjadi tahun baru, dengan berbagai perubahan yang sukses dikerja oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat, namun diawal tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, kembali mendapat sorotan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara (Malut).
Ketua Dewan Pembina LIRA Malut, Said A. Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Minggu (1/1/2023) menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 kemari PUPR Ternate, dinilai kurang pro aktif dalam menjalankan kinerja selaku pelayan masyarakat, salah satunya yakni menjalankan dan serta menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dan Perda tentang RTRW.
Hal ini kata Said, sebagaimana diketahui sejak bulan Oktober tahun 2022 kemarin Dinas PUPR Ternate, menangani satu kasus yakni pembanguan Gedung tempat penampungan kayu milik salah satu pengusaha kayu, yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya