Sambungnya gedung tersebut di bangunan diatas muara kali mati, yang notabene area itu telah jelas tidak di ia kan oleh Perda Nomor: 1 tahun 2017 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
Seharusnya lanjut Said, persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan sejak tahun 2022 dikarenakan Surat Pemberitahuan (SP) 1 (satu) dan 2 (dua), telah dilayangkan pihak PUPR Ternate kepada pemilik bangunan sejak Oktober lalu, dengan masing-masing surat memiliki durasi waktu selama 14 hari atau dua minggu. Akan tetapi hingga memasuki tahun 2023 ini, bangunan yang diketahui berdiri diatas area terlarang tersebut masih belum dieksekusi.
Dengan adanya persoalan yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak PUPR ini, maka kami atas nama LSM LIRA Malut dengan tegas meminta kepada Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas (Kadis) PUPR Ternate, Rus’an M. Nur Taib, dan bila perlu dicopot dari jabatannya selaku Kepala Dinas, karena kami menilai Kadis PUPR ini tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2