Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idam Khalid (Direktur Idaman Karya Mandiri Traning Center)

Idam Khalid (Direktur Idaman Karya Mandiri Traning Center)

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memiliki peran yang sangat krusial/vital dalam Ketenagakerjaan (Kemnaker), LPK adalah tempat meningkatkan keterampilan tenaga kerja di tanah air. Berdasarkan informasi dari Kementerian lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja.

LPK dapat berupa instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi kriteria untuk mengadakan pelatihan kerja diberbagai wilayah Indonesia. Banyak pihak, mulai dari para pencari kerja hingga perusahaan, memanfaatkan layanan LPK guna memenuhi kebutuhan di pasar tenaga kerja. LPK menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dengan mencakup berbagai bidang, mulai dari sektor agrikultur hingga teknologi informasi. (dilansir dari merdeka.com)

Pendiri LPK Idaman Karya Mandiri Traning Center (IKMTC) yang telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Tenagakerja (Kemenaker), Idam Khalid saat di wawancara melalui sambungan telepon mengatakan bahwa para pencari kerja pada saat ini tanpa sertifikasi kompetensi bakalan sulit mendapatkan kerjaan yang sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaman sekarang para pencari kerja yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi bakal gigit jari. Mereka akan memecahkan tantangan lebih berat kedepannya jika tidak memiliki sertifikat keahlian dari LPK yang terakreditasi,” kata Idam yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Papua, Senin (20/1/2025).

Perusahaan dinilai lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja yang mampu menjadi aset. Baginya, tidak ada lagi embel-embel putra daerah, rekomendasi dan lainnya. Hal ini terbukti sejak pandemi terjadi, semua tersisih tanpa memandang apapun, hanya menyisakan para pencari kerja yang siap bekerja dengan memiliki komptensi tinggi dibidangnya.

Baca Juga :  Selalu Gait Mitra Kerja Kemnaker, Anggota DPR RI Wenny Haryanto Hadiri 600 Peserta di Bekasi

“Nah, inilah peran penting dari LPK bagi para pencari kerja yang memiliki sertifikasi keahlian, karena saat ini hanya pekerja yang bersertifikasi saja yang akan mendapatkan tempet kerja yang benar dengan penghasilan yang sesuai dan jenjang karir menjanjikan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak sedikit perusahaan yang bekerjasama dengan LPK yang belum atau bahkan tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah (Kemenaker). Hal itu disebabkan banyaknya oknum-oknum yang mengambil keuntungan atas itu semua. Dirinya menyarankan agar perusahaan lebih selektif lagi dalam melakukan kerjasama dengan LPK, sehingga mendapatkan para pencari kerja yang mampuni dan sesuai dengan standar yang dibutuhkan perusahaan tersebut.

“Saat ini banyak perusahaan dan instansi pemerintah yang tertipu dengan LPK ilegal. Lembaga itu saya sebut ilegal karena tidak memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Tenagakerja sebagai syarat mutlak dalam mendirikan temapat pelatihan. Anehnya, justru para lembaga tersebut dapat bekerjasama dengan berbagai perusahaan swasta dan pemerintah. Apakah mereka tidak melakukan pengecekan dahulu sebelum menjalin kerjasama, ataukah ada oknum orang dalam yang memuluskan kerjasama tersebut tanpa melihat apakah lembaganya terdafatar di Kemenaker atau tidak? Jika ingin dapatkan para pekerja yang baik, saya sarankan agar lakukan pengecekan dahulu pada lembaganya,” saran Idam yang juga merupakan Penasehat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pimpinan Kak Seto.

Namun hingga sekarang banyak ditemukan kasus penyalahgunaan pengeluaran sertifikat keahlian. Tanpa diikuti standar kompetensi secara objektif, seseorang mampu mendapatkan selembar sertifikat keahlian. Hal ini menjadikan sertifikat keahlian sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pribadi semata.

Baca Juga :  Senator Aceh Fachrul Razi Ketua Komite I : Selamat Kepada Irjen Achmad Kartiko Sebagai Kapolda Aceh

”Sayangnya sampai sekarang masih ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat bodong, tanpa harus memiliki keahlian sesuai kenyataan, sesorang sudah bisa membawa pulang sertifikat ini. Kasus penyalahgunaan tersebut bukan lagi termasuk permasalahan perdata, namun sudah bisa berada di tingkat hukum pidana yang dapat dijerat hukuman penjara sedikitnya enam tahun, karena lagi-lagi akibatnya banyak pihak yang dirugikan,” paparnya.

Idam menambahkan agar pemerintah segera melakukan tindakan atas marakanya lembaga ilegal mengeluarkan sertifikat bodong tersebut yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Papua.

“Pemerintah tidak boleh diam saja. Pemerintah harus mengambil langkah tegas bagi lembaga yang tidak memenuhi standar. Selain para pencari kerja yang salah dalam memilih tempat pelatihan, perusahaan-perusahaan juga terkena imbasnya karena mendapatkan pekerja yang tidak memiliki standar pelatihan yang baik dan hanya memiliki sertifikat keahlian yang bodong. Sertifikat keahlian hanya diperjualbelikan tanpa mengikuti pelatihan kompetensi yang semestinya,” tambahnya.

Bagi mereka yang menjual maupun membeli sertifikat keahlian dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

“Jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dapat dijerat degan hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Dirinya (Idam) mengaku tidak setuju dengan lembaga yang memberikan pelatihan secara online. Menurutnya, untuk mendapatkan pelatihan yang maksimal bagi para peserta tidak cukup dilakukan secara online karena para peserta hanya mendapatkan teori semata, bukan praktek.

“Saya tidak setuju jika ada lembaga yang melakukan pelatihan dengan cara online semata. Peserta yang hanya menerima pelatihan secara online tidak memiliki keahlian dalam praktek. Namanya saja LPK, jadi peserta harus menerima pelatihan secara langsung (praktek) baru bisa mendapatkan sertifakat keahlian melalui ujian teori dan praktek langsung. Ini bukan lagi jamannya Covid-19 yang semua dilakukan melalui hybrid (online),” tandasnya.

Baca Juga :  Menekan Tingkat Eksploitasi Anak, Kemen PPPA Luncurkan Hasil Kajian dan Workshop Alumni SMK Terhadap Kerja Paksa dan Eksploitasi

Lelaki yang dikenal sebagai pemerhati anak itu (Idam) juga menjelaskan perbedaan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang saling terkait namum memiliki perbedaan mendasar.

“LPK itu tidak sama dengan BNSP meskipun saling berkaitan. Peserta harus mengikuti serangkaian pelatihan yang kompeten untuk mendapatkan sertifikat keahlian dibidangnya. Setelah mendapatkan sertifikat keahlian dari LPK, barulah dijadikan dasar untuk mengikuti uji kompetensi dari BNSP guna mendapatkan sertifikat kompetensi dibidang yang sesuai keahliannya,” jelasnya

Peserta dapat mengikuti program pelatihan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, baik di LPK negeri maupun swasta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan dan legalitas LPK, peserta dapat mengunjungi situs resmi Kemenaker, yang dapat membantu memastikan keabsahan lembaga tersebut.

Tentunya dengan memahami definisi dan fungsi LPK sangat penting agar terhindar dari penipuan, serta memastikan kualitas pelatihan yang diterima. Selain berfungsi sebagai penyelenggara pelatihan kerja, banyak LPK juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke perusahaan mitra, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya legalitas yang jelas, peserta LPK dapat memaksimalkan manfaat untuk pengembangan karier mereka kedepannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB