Awas Tertipu Sertifikat Keahlian Bodong, Idam: Pemerintah harus Bersikap Tegas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idam Khalid (Direktur Idaman Karya Mandiri Traning Center)

Idam Khalid (Direktur Idaman Karya Mandiri Traning Center)

DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memiliki peran yang sangat krusial/vital dalam Ketenagakerjaan. LPK adalah tempat meningkatkan keterampilan tenaga kerja di tanah air. Berdasarkan informasi dari Kementerian lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja.

LPK dapat berupa instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi kriteria untuk mengadakan pelatihan kerja diberbagai wilayah Indonesia. Banyak pihak, mulai dari para pencari kerja hingga perusahaan, memanfaatkan layanan LPK guna memenuhi kebutuhan di pasar tenaga kerja. LPK menyediakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dengan mencakup berbagai bidang, mulai dari sektor agrikultur hingga teknologi informasi. (dilansir dari merdeka.com)

Pendiri LPK Idaman Karya Mandiri Traning Center (IKMTC) yang telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Tenagakerja (Kemenaker), Idam Khalid saat di wawancara melalui sambungan telepon mengatakan bahwa para pencari kerja pada saat ini tanpa sertifikasi kompetensi bakalan sulit mendapatkan kerjaan yang sesuai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaman sekarang para pencari kerja yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi bakal gigit jari. Mereka akan memecahkan tantangan lebih berat kedepannya jika tidak memiliki sertifikat keahlian dari LPK yang terakreditasi,” kata Idam, mantan karyawan PT Freeport Indonesia, Senin (20/1/2025).

Perusahaan dinilai lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja yang mampu menjadi aset. Baginya, tidak ada lagi embel-embel putra daerah, rekomendasi dan lainnya. Hal ini terbukti sejak pandemi terjadi, semua tersisih tanpa memandang apapun, hanya menyisakan para pencari kerja yang siap bekerja dengan memiliki komptensi tinggi dibidangnya.

“Nah, inilah peran penting dari LPK bagi para pencari kerja yang memiliki sertifikasi keahlian, karena saat ini hanya pekerja yang bersertifikasi saja yang akan mendapatkan tempet kerja yang benar dengan penghasilan yang sesuai dan jenjang karir menjanjikan,” ujarnya.

Baca Juga :  NasDem Papua Barat Usulkan Putra Sulawesi Selatan Sebagai Capres RI 2024

Namun, lanjutnya, tidak sedikit perusahaan yang bekerjasama dengan lembaga yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah (Kemenaker). Hal itu disebabkan banyaknya sertifikat bodong diperjualbelikan secara bebas, baik langsung maupun pemasarannya secara online. Dirinya menyarankan bagi HRD perusahaan penerima tenaga kerja agar lebih selektif lagi dalam menerima berkas lamaran guna mendapatkan kandidat yang mampuni dan sesuai dengan standar yang dibutuhkan perusahaan tersebut, khususnya perusahaan pertambangan.

“Harus dicek dengan teliti keabsahannya, legal atau ilegal. Jangan sampai pihak perusahaan ketipu dengan menerima kandidat berserifikat yang seolah dikeluarkan oleh lembaga-lembaga sertifikasi resmi, tapi ternyata ilegal. Biasanya sertifikat asli punya orang lain diedit menjadi miliknya. Ini sangat bahaya bagi perusahaan bilamana terjadi sesuatu pada karyawannya, misalnya terjadi LTA dengan pekerjaan sampai fatal, maka so pasti pihak mine inspector akan menarik benang merah penyebab terjadinya kecelakan itu. Mulai dari berkas lamarannya apakah pihak user menerima tenaga pekerja sudah memenuhi syarat sesuai aturan pemerintah, di lembaga sertifikasi mana dia mengikuti pelatihan, atau saat wawancara apakah dilakukan test safety/K3LH, cara interaksi dalam menjawab pertanyaan yang bersifat teori maupun praktek sesuai bidang profesinya. Semua berkas itu harus tersimpan rapih,” tuturnya.

Anehnya, justru para lembaga ilegal tersebut dapat bekerjasama dengan berbagai perusahaan swasta dan pemerintah. Apakah mereka tidak melakukan pengecekan dahulu sebelum menjalin kerjasama? ataukah ada oknum orang dalam yang memuluskan hal itu.

“Hingga kini banyak pelamar kerja yang menggunakan sertifikat keahlian dari berbagai bidang dan jurusan, mulai sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berupa hard skill dan soft skill yang dikeluarkan dari lembaga pelatihan dan sertifikasi tidak terdaftar di Kemenaker, tapi ada saja perusahaan menerima asalkan ada orang dalam (ordal). Tidak peduli itu sertifikat asli atau bodong yang penting kandidatnya bisa masuk kerja, padahal perusahaan wajib melindungi karyawan dari kecelakaan kerja,” ungkap Penasehat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pimpinan Kak Seto.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Perlindungan Terhadap Anak Dijalankan Serius

Banyak ditemukan kasus penyalahgunaan pengeluaran sertifikat keahlian tanpa diikuti standar kompetensi secara objektif, seseorang mampu mendapatkan selembar sertifikat keahlian. Hal ini menjadikan sertifikat keahlian sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan pribadi semata.

”Sayangnya sampai sekarang masih ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat bodong, tanpa harus memiliki keahlian sesuai kenyataan, sesorang sudah bisa membawa pulang sertifikat ini. Kasus penyalahgunaan tersebut bukan lagi termasuk permasalahan perdata, namun sudah bisa berada di tingkat hukum pidana yang dapat dijerat hukuman penjara sedikitnya enam tahun, karena lagi-lagi akibatnya banyak pihak yang dirugikan,” paparnya.

Idam menambahkan agar pemerintah segera melakukan tindakan atas marakanya jual-beli sertifikat bodong yang diiklankan melalui medsos tanpa mengikuti pelatihan hampir di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Papua.

“Pemerintah tidak boleh diam saja. Pemerintah harus mengambil langkah tegas bagi lembaga yang tidak memenuhi standar. Selain para pencari kerja yang salah dalam memilih tempat pelatihan, perusahaan-perusahaan juga terkena imbasnya karena mendapatkan pekerja yang tidak memiliki standar pelatihan yang baik, hanya memiliki sertifikat keahlian yang bodong. Sertifikat keahlian hanya diperjualbelikan tanpa mengikuti pelatihan kompetensi yang semestinya,” tambahnya.

Bagi mereka yang memperjualbelikan sertifikat keahlian bodong dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

“Jelas perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dapat dijerat degan hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Dirinya (Idam) mengaku tidak setuju dengan lembaga yang memberikan pelatihan secara online. Menurutnya, untuk mendapatkan pelatihan yang maksimal bagi para peserta tidak cukup dilakukan secara online karena para peserta hanya mendapatkan teori semata, bukan praktek.

Baca Juga :  Cek Ombak Ridwan Kamil Vs Ahmad Syahroni di Bursa Pligub DKI

“Saya tidak setuju jika ada lembaga yang melakukan pelatihan dengan cara online semata. Peserta yang hanya menerima pelatihan secara online tidak memiliki keahlian dalam praktek. Namanya saja LPK, jadi peserta harus menerima pelatihan secara langsung (praktek) baru bisa mendapatkan sertifakat keahlian melalui ujian teori dan praktek langsung. Ini bukan lagi jamannya Covid-19 yang semua dilakukan melalui hybrid (online),” tandasnya.

Lelaki yang dikenal sebagai pemerhati anak itu (Idam) juga menjelaskan perbedaan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang saling terkait namum memiliki perbedaan mendasar.

“LPK itu tidak sama dengan BNSP meskipun saling berkaitan. Peserta harus mengikuti serangkaian pelatihan yang kompeten untuk mendapatkan sertifikat keahlian dibidangnya. Setelah mendapatkan sertifikat keahlian dari LPK, barulah dijadikan dasar untuk mengikuti uji kompetensi dari BNSP guna mendapatkan sertifikat kompetensi dibidang yang sesuai keahliannya,” jelasnya

Peserta dapat mengikuti program pelatihan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, baik di LPK negeri maupun swasta. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan dan legalitas LPK, peserta dapat mengunjungi situs resmi Kemenaker, yang dapat membantu memastikan keabsahan lembaga tersebut.

Tentunya dengan memahami definisi dan fungsi LPK sangat penting agar terhindar dari penipuan, serta memastikan kualitas pelatihan yang diterima. Selain berfungsi sebagai penyelenggara pelatihan kerja, banyak LPK juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke perusahaan mitra, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya legalitas yang jelas, peserta LPK dapat memaksimalkan manfaat untuk pengembangan karier mereka kedepannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan
Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati
Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati
CELIOS Berikan Rapor Merah Bahlil Lahadalia, Kordinator Poros Muda Golkar Indonesia: Itu Terkesan Mengada-ada
Putri Halmahera Selatan Harumkan Nama Indonesia, Izza Quratain Mubarak Raih Juara 1 MTQ Internasional di Qatar
TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Muh Burhanuddin dan Titiek Soeharto Turut Menyaksikan

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:52 WIB

Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:12 WIB

Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:38 WIB

Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:34 WIB

Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:19 WIB

CELIOS Berikan Rapor Merah Bahlil Lahadalia, Kordinator Poros Muda Golkar Indonesia: Itu Terkesan Mengada-ada

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:40 WIB

Putri Halmahera Selatan Harumkan Nama Indonesia, Izza Quratain Mubarak Raih Juara 1 MTQ Internasional di Qatar

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:29 WIB

TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Muh Burhanuddin dan Titiek Soeharto Turut Menyaksikan

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:20 WIB

Sejarah Baru, Presiden Bakal Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1509/Labuha Serahkan 40 Unit Kendaraan Dinas

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:19 WIB