DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Haji Awat, tak menapik sedikitpun tuduhan dialamatkan padanya, Ia membenarkan bahwa, dirinya merupakan pelaksana proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakan, yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. AIRUL.
Pengakuan mengejutkan tersebut diutarakannya, saat dihubungi DETIKIndonesia.co.id, Jum’at (11/11/2022), Via WhatsApp.
Ia mengaku, telah meminjam perusahaan, dan perusahaan itu ia dapatkan dari tangan M. Tamrin Hasrat (Onyong) selaku pemilik dari perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan peminjaman perusahaan Itupun, diungkapkan Haji Awat, dibubuhi dengan dibuatkannya surat kuasa.”Kayanya ada,”Ungkapnya.
Selain itu, ketika disentil soal larangan saling pinjam bendera, Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai peraturan tersebut. Lagi pula Dinas terkait juga tidak pernah menolak, jika disuruh sekarang untuk dikembalikan ke pemilik perusahaan bersangkutan, baginya tidak masalah, tinggal dibicarakan saja.
“Belum tau, dan dinas juga tidak menolak,”Terangnya.
Terpisah, hal senada disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dahlan Yusuf, dirinya mengaku, pinjam bendera itu tidak dibolehkan, lantaran seringkali memunculkan masalah. Apalagi, disaat lelang kontraktor sudah mengisi pakta integritas, itu mengartikan bahwasanya, perusahaan tersebut benar-benar milikinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Amat |
Editor | : Saf |
Sumber | : Mukhlas |
Halaman : 1 2 Selanjutnya