Kendati demikian, sambung Dahlan, jikalau kemudian hari pelaksana proyek muncul dengan nama lain, itu teknisnya perusahaan tersebut dengan bersangkutan.
“Prinsipnya pihaknya hanya berdatangan dan berkontrak dengan CV. AIRUL,” Tegasnya ketika dijumpai diruang kerjanya, (10/11) kemarin.
Sedangkan Hal berbeda juga disinggung oleh Aktivitas Sosial, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah, Mukhlas Ibrahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, Ini patut untuk diselidiki aparat penegak hukum, lantaran adanya indikasi praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha milik orang lain.
Menurutnya, saling pinjam perusahaan ini menyalahi peraturan terutama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, saling pinjam perusahaan juga diduga kuat telah menabrak peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Terkait membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu.
” Sudah pasti saling pinjam bendera itu bermasalah, soalnya ada praktek tidak jujur didalamnya,” Pungkasnya.(DI/Amat)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Amat |
Editor | : Saf |
Sumber | : Mukhlas |
Halaman : 1 2