Awat Benarkan Dirinya Pinjam Bendera, Mukhlas: Itu Patut Lidik Penegak Hukum

Sabtu, 12 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Kendati demikian, sambung Dahlan, jikalau kemudian hari pelaksana proyek muncul dengan nama lain, itu teknisnya perusahaan tersebut dengan bersangkutan.

“Prinsipnya pihaknya hanya berdatangan dan berkontrak dengan CV. AIRUL,” Tegasnya ketika dijumpai diruang kerjanya, (10/11) kemarin.

Sedangkan Hal berbeda juga disinggung oleh Aktivitas Sosial, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah, Mukhlas Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Ini patut untuk diselidiki aparat penegak hukum, lantaran adanya indikasi praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha milik orang lain.

Menurutnya, saling pinjam perusahaan ini menyalahi peraturan terutama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Direktorat Supervisi KPK RI Sembangi Pemkot Tidore

Selain itu, saling pinjam perusahaan juga diduga kuat telah menabrak peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Terkait membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu.

” Sudah pasti saling pinjam bendera itu bermasalah, soalnya ada praktek tidak jujur didalamnya,” Pungkasnya.(DI/Amat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Saf
Sumber : Mukhlas

Berita Terkait

Lembaga Adat Towiliko Kao Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Efisiensi NHM demi Keberlanjutan Ekonomi Warga Sekitar Tambang
Hari ke-5 Lebaran, Bupati Halmahera Tengah IMS Silaturahmi ke Tidore
Gubernur Malut Ajak Warga Gunakan Hak Pilih Secara Bijak dan Adil dalam PSU Taliabu
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Pamer Keahlian Diving di Laut Lepas
NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:01 WIB

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Ceritakan Tantangan Keuangan Daerah dan Komitmen Pembangunan

Sabtu, 5 April 2025 - 10:45 WIB

Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Dorong Perdamaian

Senin, 31 Maret 2025 - 21:34 WIB

Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon Silaturahmi dengan Umat Muslim Usai Sholat Idulfitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:03 WIB

Perayaan HUT Ke-92 AMGPM, Ini Harapan Bupati Ozan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:47 WIB

Bupati Maluku Tengah Tinjau UMKM dan Lapak Takjil di Masohi

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Menjelang Akhir Ramadan, Bupati Maluku Tengah Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:36 WIB

Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:56 WIB

Bupati Maluku Tengah Hadiri Safari Ramadhan di Seram Utara Barat, Serahkan Bantuan dan Hibah

Berita Terbaru

Ilustrasi Buruh (Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Serikat Pekerja Waspadai Dampak Kebijakan Trump Terhadap Lonjakan PHK

Senin, 7 Apr 2025 - 15:23 WIB