DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“Namun, KPK sangat yakin seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dikatakannya menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).
Ia mengatakan terdakwa Azis tentu mempunyai hak untuk membela diri, termasuk membantah seluruh isi dakwaan dari tim jaksa.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews.com |
Halaman : 1 2 Selanjutnya