B2 Sianida 19 Ton Polres Halsel Legalkan

Selasa, 2 Januari 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Polemik 19 Ton Bahan Berbahaya (B2) Sodium Cyanide (sianida) di pelabuha Babang Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di duga akan di distribusi ke Pengguna Akhir (PA) ilegal

Informasi yang di himpun awak media diari beberapa sumber di kecamatan Obi melalui via WhatsApp, B2 tersebut akan di gunakan di dua tempat yaitu Desa Anggai dan Manatahan,

“Niko pe resributor lapangan. Wa Bua La ece.. selain punya tong zianida di Anggai. Ada juga di Manatahan” Kata sumber yang enggan menyebut namanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui PA tidak semuanya legal tetapi sekitar 80 persen ilegal

“Dan Amper 80% PA (pengguna Ahir) itu tambang Manatahan. Di anggaipun demikian. PA nya seluru dari pemilik Ampas dari tambang iligal di Manatahan.” Sambungnya

Baca Juga :  Pemkot Tidore Ucapkan Selamat Kepada FOKO

Anehnya pihak kepolisian (Polres Halsel) telah mengambil keputusan melegalkan status sianida sebanyak 19 ton tersebut adalah legal berdasarkan izin perdagangan dan mengabaikan syarat Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusia dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang tidak hanya menekankan persoalan izin Perdagangan

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Kontainer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Berita Terbaru