DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat,” demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip Rabu (5/1).
Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I. Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : dtk.id |
Halaman : 1 2 Selanjutnya