Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subyektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana dalam keterangan tertulis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : dtk.id |
Halaman : 1 2