DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, rabu (8/12).
Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI tanggal 25-26 November 2021 di Gedung Merdeka Bandung menghasilkan Keputusan-Keputusan dan Rekomendasi skala Nasionsi dalam rangka Memperkuat Kapasitas Anggota BPD dan Martabat Lembaga BPD sesuai dengan Tugas dan Fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Fachrul Razi mengatakan bahwa hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di senayan. “Kami akan kawal dannperjuangkan,” tegas Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar hasil Sidang Paripuma di Rakernas dari Komisi III tentang Penguatan Regulasi BPD tingkat Nasional, Pengurus Pusat PABPDSI menyampaikan penegasan kepada Ketua Komite I DPD RI sebagai Inisiator untuk menerima usulan dalam agenda Revisi UU Desa tersebut antara lain terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.
Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya