Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi den Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).
Empat, Tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak point f mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan.
Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD barhak paint g mendapatkan Peningkatan Kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokawi Dana Desa).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PP PABPDSI, Fery Radiansyah mengatakan bahwa Rekemes BPD/PABPDSI telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridifikasi, filosofi dan sosilogis dalam memperkuat Posisi Lembaga SPD di penyelenggaraan pemerintahan point 1 dan 2 begitupun perjuangan mensejahterakan Anggota BPD Seluruh Indonesia termaktud dalam point 3 dan 4 sara upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya anggota BPD secara terintegrasi dipacu untuk maksimal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi BPD. “Kami juga memberikan masukan kepada DPD RI terkait hal-hal untuk mamperkuat argumentasi di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” tutupnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2