Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Enrekang mengkonfirmasi perkara dugaan politik uang diputuskan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Try Sutrisno yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Enrekang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).

“Jadi berdasarkan kajian kami pada proses penyelidikan ditemui fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut perkara ini memenuhi unsur untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya, yakni tahap sidik”, jelas Try.

Kendati terlapor dalam peristiwa tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Gakkumdu Enrekang.

“Memang dalam proses kajian, kami telah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun terlapor tidak pernah memenuhi undangan tersebut, kendati demikian berdasarkan kajian kami, berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait kami melihat perkara ini memenuhi unsur, perlu diketahui pula bahwa klarifikasi bukanlah hal yang wajib dalam penanganan pelanggaran pemilihan khususnya pada tahap penyelidikan sebab dalam ketentuan baik di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun dalam peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu, menggunakan frasa dapat melakukan klarifikasi bukan menggunakan frasa wajib”, lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Try ini melajutkan bahwa penanganan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk menghormati aturan yang berlaku

Baca Juga :  Siraz Tuni Tersangka Penganiyaan Resmi Di Tahan Kejari Tidore

“Harapan kami bahwa proses pengawasan represif ini dapat menjadi informasi yang edukatif bahwasanya perbuatan destrukfit dalam pelaksanaan pemilihan akan sangat berakibat fatal baik terhadap pelaku maupun terhadap proses pemilihan itu sendiri, oleh karenanya marilah kita menghormati aturan yang berlaku”, tutup Try.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk
Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar
Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin
Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan
Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 
Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 
Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB