Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Enrekang mengkonfirmasi perkara dugaan politik uang diputuskan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Try Sutrisno yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Enrekang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).

“Jadi berdasarkan kajian kami pada proses penyelidikan ditemui fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut perkara ini memenuhi unsur untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya, yakni tahap sidik”, jelas Try.

Kendati terlapor dalam peristiwa tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Gakkumdu Enrekang.

“Memang dalam proses kajian, kami telah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun terlapor tidak pernah memenuhi undangan tersebut, kendati demikian berdasarkan kajian kami, berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait kami melihat perkara ini memenuhi unsur, perlu diketahui pula bahwa klarifikasi bukanlah hal yang wajib dalam penanganan pelanggaran pemilihan khususnya pada tahap penyelidikan sebab dalam ketentuan baik di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun dalam peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu, menggunakan frasa dapat melakukan klarifikasi bukan menggunakan frasa wajib”, lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Try ini melajutkan bahwa penanganan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk menghormati aturan yang berlaku

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjan Membagi Puluhan Sembako Ke Pekerja/Buruh

“Harapan kami bahwa proses pengawasan represif ini dapat menjadi informasi yang edukatif bahwasanya perbuatan destrukfit dalam pelaksanaan pemilihan akan sangat berakibat fatal baik terhadap pelaku maupun terhadap proses pemilihan itu sendiri, oleh karenanya marilah kita menghormati aturan yang berlaku”, tutup Try.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 
Kota Tidore Kepulauan Panen Prestasi di Penghujung Tahun 2024
Pemkab Kaimana Usulkan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 Triliun
Bupati Freddy Thie Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Kaimana
Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025
KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua
Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen
Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:24 WIB

Kota Tidore Kepulauan Panen Prestasi di Penghujung Tahun 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:09 WIB

Bupati Freddy Thie Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Kaimana

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:01 WIB

Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:53 WIB

KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua

Senin, 23 Desember 2024 - 18:10 WIB

Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen

Senin, 23 Desember 2024 - 17:58 WIB

Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Senin, 23 Desember 2024 - 17:41 WIB

DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025

Berita Terbaru

Teraju

Mengapa Yesus Lahir di Dunia

Rabu, 25 Des 2024 - 17:37 WIB

Hukum & Kriminal

Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 Des 2024 - 21:35 WIB