Pelanggaran pertama adalah ketidakjujuran dalam pengambilan data. Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak digunakan dengan transparansi. Kedua, terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu yang sangat singkat tanpa memenuhi persyaratan akademik yang berlaku.
Pelanggaran ketiga adalah perlakuan khusus dalam proses akademik, di mana Bahlil mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses pembimbingan dan kelulusan, termasuk perubahan penguji yang mendadak. Terakhir, ditemukan konflik kepentingan, karena promotor dan kopromotor Bahlil memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang ditetapkan Bahlil sebagai pejabat negara.
Sebagai sanksi atas temuan ini, DGB UI membatalkan disertasi Bahlil dan mewajibkannya untuk menulis ulang dengan topik baru yang sesuai dengan standar akademik UI. Selain itu, diberikan teguran keras, larangan mengajar, dan penundaan kenaikan pangkat bagi promotor, kopromotor, serta pimpinan program studi terkait. Dalam surat tersebut, juga dicantumkan bahwa kasus gelar doktor Bahlil telah merusak reputasi universitas, dan diharapkan Rektor UI segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan.
sumber : Inilah.com
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : INILAH.COM |
Halaman : 1 2