Pemerintah mengklaim, revisi UU Minerba bakal menekankan pentingnya hilirisasi pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral sebelum diekspor. “Kita tidak hanya menggali dan menjual mentah, tetapi harus ada nilai tambah yang diciptakan,” kata Bahlil.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya secara terang menolak pengesahan revisi UU Minerba yang memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, pengrusakan lingkungan, dan kooptasi institusi perguruan tinggi.
“Pengesahan revisi UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Proses pembahasannya tidak transparan dan minim kajian mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, dan akademik. Hal ini kian mencerminkan watak pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan rakyat,” ucapnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : TEMPO
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TEMPO |
Halaman : 1 2