Bangun Diatas Lahan Milik Paulus, Tiga Bagunan Pemkab Akan Diakuisisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari sumber https://bpsdm.pu.go.id/ menyebutkan, suatu bangunan milik negara harus memenuhi syarat sebelum dibangunkan :

Persyaratan Administrasi
A.Status Lahan
B. Kepemilikan Bangunan Gedung
C. Perizinan (IMB)
D. Kelengkapan Dokumen Administrasi, namun yang terjadi ketiga bangunan pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan seperti itu.
Paulus mengatakan Pemkab Rote Ndao telah membangun aset public, tetapi tidak memberikan uang ganti rugi sejak tahun 2004.

“Puskesmas lama di bangun pada tahun 2004, Puskesmas baru dibangun pada tahun 2016, Kantor Camat dibangun pada tahun 2006. Bangunan milik Pemkab Rote Ndao itu belum ada pembebasan lahan, sehingga semua pajak tanah yang bayar itu atas saya. Sertifikat tanah pasar atas nama saya sendiri, Sertifikat Kantor Camat atas nama saya, termasuk Sertifikat Puskesmas lama dan Puskesmas baru atas nama saya sendiri. Dengan adanya bukti tersebut saya minta ganti rugi, jika tidak ada ganti rugi akan saya pergunakan bangunan-bangunan menjadi milik pribadi saya,” tegas Paulus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:25 WIB

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB