Dari sumber https://bpsdm.pu.go.id/ menyebutkan, suatu bangunan milik negara harus memenuhi syarat sebelum dibangunkan :
Persyaratan Administrasi
A.Status Lahan
B. Kepemilikan Bangunan Gedung
C. Perizinan (IMB)
D. Kelengkapan Dokumen Administrasi, namun yang terjadi ketiga bangunan pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan seperti itu.
Paulus mengatakan Pemkab Rote Ndao telah membangun aset public, tetapi tidak memberikan uang ganti rugi sejak tahun 2004.
“Puskesmas lama di bangun pada tahun 2004, Puskesmas baru dibangun pada tahun 2016, Kantor Camat dibangun pada tahun 2006. Bangunan milik Pemkab Rote Ndao itu belum ada pembebasan lahan, sehingga semua pajak tanah yang bayar itu atas saya. Sertifikat tanah pasar atas nama saya sendiri, Sertifikat Kantor Camat atas nama saya, termasuk Sertifikat Puskesmas lama dan Puskesmas baru atas nama saya sendiri. Dengan adanya bukti tersebut saya minta ganti rugi, jika tidak ada ganti rugi akan saya pergunakan bangunan-bangunan menjadi milik pribadi saya,” tegas Paulus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Dance Henukh |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2