Bangun Diatas Lahan Milik Paulus, Tiga Bagunan Pemkab Akan Diakuisisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari sumber https://bpsdm.pu.go.id/ menyebutkan, suatu bangunan milik negara harus memenuhi syarat sebelum dibangunkan :

Persyaratan Administrasi
A.Status Lahan
B. Kepemilikan Bangunan Gedung
C. Perizinan (IMB)
D. Kelengkapan Dokumen Administrasi, namun yang terjadi ketiga bangunan pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan seperti itu.
Paulus mengatakan Pemkab Rote Ndao telah membangun aset public, tetapi tidak memberikan uang ganti rugi sejak tahun 2004.

“Puskesmas lama di bangun pada tahun 2004, Puskesmas baru dibangun pada tahun 2016, Kantor Camat dibangun pada tahun 2006. Bangunan milik Pemkab Rote Ndao itu belum ada pembebasan lahan, sehingga semua pajak tanah yang bayar itu atas saya. Sertifikat tanah pasar atas nama saya sendiri, Sertifikat Kantor Camat atas nama saya, termasuk Sertifikat Puskesmas lama dan Puskesmas baru atas nama saya sendiri. Dengan adanya bukti tersebut saya minta ganti rugi, jika tidak ada ganti rugi akan saya pergunakan bangunan-bangunan menjadi milik pribadi saya,” tegas Paulus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru