DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Pembangunan gedung penataan kawasan wisata Desa Besilam terintegrasi berlokasi di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga menggunakan kayu bakau sebagai tiang cerucuk, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBD provinsi Sumatera Utara tahun 2023, dengan nilai pagu paket Rp.7.005.217.980.00 tersebut juga, diduga menggunakan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Diketahui, pekerjaan kontruksi pembangunan gedung penataan kawasan wisata Desa Besilam terintegrasi yang dianggarkan pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui satuan kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dikerjakakan CVJMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi indikasi pembangunan yang diduga mengunakan kayu bakau sebagai tiang cerucuk. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kanit Tipidter Ipda Adi Arifin SH, akan meninjau langsung lokasi pembangunan gedung.
“Terimakasih atas infonya, besok kita akan cek kelokasi pembangunan,”tegas Adi, melalui selulernya kepada wartawan, Senin ( 23/10/2023) sore.
Sebelumnya, informasi diterima wartawan, pembangunan gedung penataan kawasan wisata Desa Besilam terintegrasi berlokasi di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat diduga menggunakan kayu bakau dan teridikasi menggunakan material yang tidak sesuai RAB.
Menurut warga sekitar yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan dalam pemberitaan menyebutkan, masuknya diduga kayu bakau tersebut pada malam hari, dan material seperti besi diduga tidak sesuai RAB.
“Masuk kayu pada malam hari bang, kamipun heran kenapa masuk bahannya malam hari. Kami menduga Besi bangunan tersebut tidak sesuai RAB,” ujar sumber, yang namanya tidak ingin dipublikasikan, sembari menunjukan beberapa foto yang diduga kayu bakau yang digunakan sebagai tiang cerucuk, kapada wartawan.
Mendapat informasi adanya pembangunan gedung penataan kawasan wisata Desa Besilam yang diduga menggunakan kayu bakau, Saifan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perumahan dan Kawasan Pemukiman provinsi Sumut mengungkapkan, kami sudah membuat surat larangan pemakaian itu. “Saya sudah membuat surat larangan pemakaian itu. Kita larang pemakaian itu,” ucapnya melalui via seluler.
Disingung terkait kayu yang sudah tertancap yang diduga digunakan sebagai tiang cerucuk ?. Ia (Saifan) mengungkapkan menyuruh untuk dicabut, makanya saya diancam oleh pemasoknya.
” Kita cabut, kita tidak mau pakai kayu laut, itulah saya diancam dengan orang itu. Ini saya laporkan, itulah suruh cabut,” kilanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |