Bank BJB dan Oke Asset Diduga Mengabaikan Mekanisme Cassie Melanggar Hukum Perbankan dan Perdata

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumentasi : Iswan Samma, SH, Kuasa Hukum Nasabah a.n : Tatan Sudjana Mengadukan Bank BJB dan PT Oke Asset Indonesia ke Bareskrim Polri

Foto dokumentasi : Iswan Samma, SH, Kuasa Hukum Nasabah a.n : Tatan Sudjana Mengadukan Bank BJB dan PT Oke Asset Indonesia ke Bareskrim Polri

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Keuangan RI

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Kejaksaan Agung RI

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Ombudsman RI

 

Bareskrim Mabes Polri

 

Selain menghentikan lelang, kuasa hukum juga mempersiapkan gugatan terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB serta Law Firm Setara. Gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

 

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama di kalangan praktisi hukum dan sektor perbankan. Banyak pihak mendesak agar OJK dan lembaga terkait segera bertindak guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan.(Red/*)

Baca Juga :  Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 22:57 WIB

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:32 WIB

Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:44 WIB

Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:18 WIB

Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:24 WIB

Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:47 WIB

Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terbaru