DETIKINDONESIA.CO.ID, LABUHA – Sekertaris Desa Bisui Muhammad Aqhabul, membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya, saat masyarakat mengurus administrasi di Pemerintah Desa Bisui, Kecamatan Gane Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sekertaris Desa Bisui, Muhammad Aqhabul, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/5/2022) menyampaikan bahwa selama ini pengurusan administrasi, untuk masyarakatnya di Desa Bisui tidak ada Pungli atau apapun namanya itu, sebab selama ini pengurusan administrasi yang dilakukan masyarakat semua digratiskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Elas sapaan akrab Muhammad Aqhabul, masalah ini bermula pada pembuatan surat jual beli tanah oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan dari Ternate dan berdomisi di Kelurahan Jati Metro ke Pemerintah Desa Bisui, namun kehadirannya bukan sebagai pembeli melainkan mengaku sebagai wartawan,” ujarnya.
“Sementara oknum tersebut datang meminta pembuatan surat jual beli tanah sebanyak 4 kapling, tiga diantaranya 15 x 20 dan satunya lagi 13 x 20 dengan harga bervariasi, baik 12,5 juta satu, 10 juta satu dan 15 juta dua milik warga yang dijadikan sebagai tempat usaha.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya