Ia bahkan menyampaikan bahwa, surat tanah untuk tiga kapling suda dibuat dan yang satunya lagi berada dalam sengketa. Hal ini karena sebelum di buat surat jual beli tanah, yang bersangkutan sudah membuat tempat gudang kopra, dan telah menyerobot lahan milik warga sekitar 5 meter. Sehingga diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut, barulah dibuat surat jual beli,” jelas Elas.
Selain itu, Elas juga menyampaikan bahwa surat jual beli tanah tersebut dikenakan pajak, karena surat jual beli tanah untuk kepentingan usaha, beda lainnya dengan surat jual beli untuk kepentingan masyarakat membangun rumah, Sementara tanah tersebut di hibahkan kepada masyarakat untuk membangun rumah tidak untuk di perjual belikan.
Tak hanya sampai disitu, elas menambahkan bahwa dalam proses penandatanganan surat jual beli untuk 3 kapiling, yang bersangkutan bahkan menyelip uang Rp 50.000. namun uang tersebut sudah di kembalikan oleh kerabatnya Suaip M. Songa, kepada oknum yang mengaku sebangai wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga dalam pembuatan surat jual beli tanah sebanyak 3 kapling ini tidak di bayar sepesenpun, “lalu unsur punglinya dimana,” tanya Elas dengan nada kesal. Tutup
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2