DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU- Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).
Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).
Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.
Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya