BAP DPD RI Lanjutkan Bahas Penyelesaian Status Lahan Desa Tri Budi Syukur

Senin, 13 Juni 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI terkait Permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

“RDP hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta langkah-langkah yang akan/telah ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tri Budi Syukur,” ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarata, Rabu (8/6/22).

Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pengadu, pihak pengadu mengklaim bahwa terjadi maladministrasi terkait pelepasan lahan Register 45B seluas 335 Ha yang seharusnya menjadi hak milik sesuai Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 1965. Dalam ketentuan poin 8 Surat Izin tersebut berbunyi “Bila si pemegang surat izin memenuhi peraturan-peraturan tersebut sebaik-baiknya maka Dinas Kehutanan akan mengusahakan agar dalam waktu yang sesingkat mungkin tanah ini menjadi hak miliknya.

”Masyarakat berharap bahwa agar status kawasan hutan register 45B dapat diubah, baik melalui inventarisasi dan verifikasi maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelas Edwin.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian mengenai permasalahan lahan Tri Budi Syukur menegaskan bahwa masyarakat di sini mempunyai sejarah panjang perjuangan bangsa ini dan transmigran dari Jawa Barat dan pejuang kemerdekaan. Mereka mengelola kawasan hutan register 45B dalam konsep hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.

“Dengan adanya PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, memungkinkan tanah-tanah ini untuk dijadikan objek reforma agraria, PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan menjadi harapan masyarakat Tri Budi Syukur,” ungkap Ahmad Bastian.

Baca Juga :  Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Curhat Cita-cita Jadi Presiden

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru