BAP DPD RI Lanjutkan Bahas Penyelesaian Status Lahan Desa Tri Budi Syukur

Senin, 13 Juni 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan Kawasan Hutan Register 45B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lokasi yang diusulkan untuk pelepasan oleh Pekon Tri Budi Syukur akan dilakukan mekanisme yang baik dengan mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada, usulan kami ke depan undang juga Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk solusi meningkatkan produktifitas lahan tersebut,” ucap Ruandha.
Desa Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengalami perkembangan potensi geografis yang mempengaruhi perkembangan desa sehingga dalam perkembangannya perekonomian dan aktivitas masyarakat terus meluas sehingga lahan yang ada sekarang dinilai tidak cukup untuk menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pihak pengadu mengharapkan agar dilakukan peralihan kawasan hutan lindung register 45B.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Yang Menolak Perjuangkan Kedaulatan Rakyat adalah Pengkhianat

Perwakilan Masyarakat Desa Tribudisyukur Ali Sopian mengungkapkan sudah mengajukan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kepada Menteri KLHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK dan stakehoder terkait untuk segera ditindaklanjuti mengenai nasib dari masyarakat Desa Tri Budi Syukur,” jelasnya.

Sebelumnya BAP DPD RI sudah melakukan RDP di Kantor Gubernur Lampung pada tanggal 17 Maret 2022, dengan menghasilkan kesepakatan, antara lain Masyarakat dan/atau kuasa dari masyarakat desa Tri Budi Syukur untuk segera mengajukan peralihan kawasan Hutan Lindung kepada instansi pemerintah terkait (KLHK dan ATR/BPN RI), Instansi Pemerintah (KLHK dan ATR/BPN RI) untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BAP DPD RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mengawal proses permohonan masyarakat desa Tri Budi Syukur kepada instansi terkait. (mas)

Baca Juga :  DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru