Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan Kawasan Hutan Register 45B Bukit Rigis Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lokasi yang diusulkan untuk pelepasan oleh Pekon Tri Budi Syukur akan dilakukan mekanisme yang baik dengan mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada, usulan kami ke depan undang juga Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) untuk solusi meningkatkan produktifitas lahan tersebut,” ucap Ruandha.
Desa Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengalami perkembangan potensi geografis yang mempengaruhi perkembangan desa sehingga dalam perkembangannya perekonomian dan aktivitas masyarakat terus meluas sehingga lahan yang ada sekarang dinilai tidak cukup untuk menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pihak pengadu mengharapkan agar dilakukan peralihan kawasan hutan lindung register 45B.
Perwakilan Masyarakat Desa Tribudisyukur Ali Sopian mengungkapkan sudah mengajukan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kepada Menteri KLHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai kuasa hukum, kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur kepada Menteri KLHK dan stakehoder terkait untuk segera ditindaklanjuti mengenai nasib dari masyarakat Desa Tri Budi Syukur,” jelasnya.
Sebelumnya BAP DPD RI sudah melakukan RDP di Kantor Gubernur Lampung pada tanggal 17 Maret 2022, dengan menghasilkan kesepakatan, antara lain Masyarakat dan/atau kuasa dari masyarakat desa Tri Budi Syukur untuk segera mengajukan peralihan kawasan Hutan Lindung kepada instansi pemerintah terkait (KLHK dan ATR/BPN RI), Instansi Pemerintah (KLHK dan ATR/BPN RI) untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BAP DPD RI berkomitmen melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan pada hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen mengawal proses permohonan masyarakat desa Tri Budi Syukur kepada instansi terkait. (mas)
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2