Oleh: Dr. Lukman Malanuang
Penulis Adalah: Direktur Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis
Kebijakan Presiden mencabut IUP secara bertahap hingga 2078 IUP melalui Kementerian Teknis yakni KESDM dan BKPM/Investasi adalah kebijakan yang tidak tepat. Lebih dari dua tahun terakhir hampir semua sektor tidak terkecuali pertambangan mengalami stagnasi dan hampir lumpuh akibat ganasnya pandemic covid 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diawal 2022 dimana pandemi belum 100 persen pulih hingga saat ini Persiden membuat kebijakan mencabut IUP Pertambangan. Kami menilai kebijakan ini bertentangan dengan program pemerintah melakukan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar Indonesia segera keluar dari krisis ekonomi pasca pandemi covid 19 ini.
Beberapa IUP Pertambangan yang izinnya dicabut terbukti tanpa data yang akurat dan terpercaya, hal ini mencerminkan kurangnya koordinasi antar Kementerian terkait. Lebih dari 300 IUP Pertambangan yang dicabut sedang menyelesaikan proses perijinan dan sedang dilakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahap pertama, kedua dan ketiga di Kementerian teknis. Terdapat IUP pertambangan yang dicabut ijinnya sudah disyahkan RKAB tahun 2021 dan 2022, tenaga kerja sudah mulai melakukan aktifitas operasi di lapangan dan sudah mengeluarkan investasi dengan biaya yang cukup besar namun tetap dicabut.
Tentu kebijakan ini menyesakkan dada dan sangat memukul pekerja tambang, yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai rakyat kecil, yang pada giliranya tidak dapat memberi nafkah untuk anak istri, memberi gizi yang baik bagi keluarga serta biaya pendidikan dan kesehatan yang layak. Seharusnya mereka ikut bergembira dan bahagia merayakan Idul Fitri 1443 H tahun ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Lukman Malanuang |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya