Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Rabu, 27 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Oleh: Dr. Lukman Malanuang

Penulis Adalah: Direktur Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis

Kebijakan Presiden mencabut IUP secara bertahap hingga 2078 IUP melalui Kementerian Teknis yakni KESDM dan BKPM/Investasi adalah kebijakan yang tidak tepat. Lebih dari dua tahun terakhir hampir semua sektor tidak terkecuali pertambangan mengalami stagnasi dan hampir lumpuh akibat ganasnya pandemic covid 19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawal 2022 dimana pandemi belum 100 persen pulih hingga saat ini Persiden membuat kebijakan mencabut IUP Pertambangan. Kami menilai kebijakan ini bertentangan dengan program pemerintah melakukan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar Indonesia segera keluar dari krisis ekonomi pasca pandemi covid 19 ini.

Baca Juga :  MN KAHMI: Putusan MK Tafsir Final UUD dan Harus Dipatuhi

Beberapa IUP Pertambangan yang izinnya dicabut terbukti tanpa data yang akurat dan terpercaya, hal ini mencerminkan kurangnya koordinasi antar Kementerian terkait. Lebih dari 300 IUP Pertambangan yang dicabut sedang menyelesaikan proses perijinan dan sedang dilakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahap pertama, kedua dan ketiga di Kementerian teknis. Terdapat IUP pertambangan yang dicabut ijinnya sudah disyahkan RKAB tahun 2021 dan 2022, tenaga kerja sudah mulai melakukan aktifitas operasi di lapangan dan sudah mengeluarkan investasi dengan biaya yang cukup besar namun tetap dicabut.

Tentu kebijakan ini menyesakkan dada dan sangat memukul pekerja tambang, yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai rakyat kecil, yang pada giliranya  tidak dapat memberi nafkah untuk anak istri, memberi gizi yang baik  bagi keluarga serta biaya pendidikan dan kesehatan yang layak. Seharusnya mereka ikut bergembira dan bahagia merayakan Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Baca Juga :  Catatan Arvindo Noviar Soal Ulama dan Jenderal Dudung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan
Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg
Periode Kerja Untuk Swasembada Energi
Tidak Dipakai Di Pemerintahan Baru, Mantan Menlu Retno Marsudi Moncer Di Kancah Nasional dan Internasional
Sebuah Langkah Nyata Dari Anies Baswedan Menuju Kepemimpinan yang Visioner
Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi
Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB