Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Rabu, 27 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Oleh: Dr. Lukman Malanuang

Penulis Adalah: Direktur Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis

Kebijakan Presiden mencabut IUP secara bertahap hingga 2078 IUP melalui Kementerian Teknis yakni KESDM dan BKPM/Investasi adalah kebijakan yang tidak tepat. Lebih dari dua tahun terakhir hampir semua sektor tidak terkecuali pertambangan mengalami stagnasi dan hampir lumpuh akibat ganasnya pandemic covid 19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawal 2022 dimana pandemi belum 100 persen pulih hingga saat ini Persiden membuat kebijakan mencabut IUP Pertambangan. Kami menilai kebijakan ini bertentangan dengan program pemerintah melakukan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar Indonesia segera keluar dari krisis ekonomi pasca pandemi covid 19 ini.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022 Dibuka

Beberapa IUP Pertambangan yang izinnya dicabut terbukti tanpa data yang akurat dan terpercaya, hal ini mencerminkan kurangnya koordinasi antar Kementerian terkait. Lebih dari 300 IUP Pertambangan yang dicabut sedang menyelesaikan proses perijinan dan sedang dilakukan evaluasi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahap pertama, kedua dan ketiga di Kementerian teknis. Terdapat IUP pertambangan yang dicabut ijinnya sudah disyahkan RKAB tahun 2021 dan 2022, tenaga kerja sudah mulai melakukan aktifitas operasi di lapangan dan sudah mengeluarkan investasi dengan biaya yang cukup besar namun tetap dicabut.

Tentu kebijakan ini menyesakkan dada dan sangat memukul pekerja tambang, yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai rakyat kecil, yang pada giliranya  tidak dapat memberi nafkah untuk anak istri, memberi gizi yang baik  bagi keluarga serta biaya pendidikan dan kesehatan yang layak. Seharusnya mereka ikut bergembira dan bahagia merayakan Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Baca Juga :  Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB