Tentu kami sepakat pencabutan IUP dilakukan terhadap pelaku usaha yang menyalahgunaan IUP yang telah diberikan, terbukti tidak mempunyai kesungguhan berusaha serta tidak memulai aktifitas apapun sejak IUP diterbitkan.
Bapak Presiden, kami berharap perlu adanya pembenahan dan penyederhanaan terhadap tata Kelola perijinan di sektor pertambangan yang masih berlangsung lintas kementerian hingga saat ini, memerlukan waktu cukup lama bahkan hingga tahunan, berbagai bentuk perijinan yang sangat kompleks dan memerlukan biaya yang besar dari sejak penyusunan studi kelayakan, pembuatan AMDAL, Jamian Reklamasi dan Pasca Tambang, rekomendasi competen person Indonesia (CPI), program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan rencana pasca tambang serta persyaratan lainya.
Pemerintah perlu menghadirkan inovasi pelayanan publik yang murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel bagi pelaku usaha sehingga dapat mengairahkan investasi khususnya di sektor pertambangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Bapak Presiden mencabut IUP Pertambangan menimbulkan keresahan, kecemasan, hilangnya kepastian hukum, kepastian berusaha serta mengganggu kondusifitas iklim investasi khususnya bagi pelaku usaha kelas menengah yang bergerak di sektor pertambangan yang semestinya diperkuat dan diperbesar jumlahnya dalam struktur perekonomian di Indonesia saat ini dan dimasa mendatang.
Pada akhirnya sektor pertambangan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antar wilayah dan antar Kawasan, menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengutamakan tenaga kerja setempat, melibatkan secara optimal pengusaha lokal dan UMKM, mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana spirit UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubata. Terima kasih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Lukman Malanuang |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2