Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Rabu, 27 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Tentu kami sepakat pencabutan IUP dilakukan terhadap pelaku usaha yang menyalahgunaan IUP yang telah diberikan, terbukti tidak mempunyai kesungguhan berusaha serta tidak memulai aktifitas apapun sejak IUP diterbitkan.

Bapak Presiden, kami berharap perlu adanya pembenahan dan penyederhanaan terhadap tata Kelola perijinan di sektor pertambangan yang masih berlangsung lintas kementerian hingga saat ini, memerlukan  waktu cukup lama bahkan hingga tahunan, berbagai bentuk perijinan yang sangat kompleks dan memerlukan biaya yang besar dari sejak penyusunan studi kelayakan, pembuatan AMDAL, Jamian Reklamasi dan Pasca Tambang, rekomendasi competen person Indonesia (CPI), program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan rencana pasca tambang serta persyaratan lainya.

Pemerintah perlu menghadirkan inovasi pelayanan publik yang murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel bagi pelaku usaha sehingga dapat mengairahkan investasi khususnya di sektor pertambangan ini.

Kebijakan Bapak Presiden mencabut IUP Pertambangan menimbulkan keresahan, kecemasan, hilangnya kepastian hukum, kepastian berusaha serta mengganggu kondusifitas iklim investasi khususnya bagi pelaku usaha kelas menengah yang bergerak di sektor pertambangan yang semestinya diperkuat dan diperbesar jumlahnya dalam struktur perekonomian di Indonesia saat ini dan dimasa mendatang.

Pada akhirnya sektor pertambangan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antar wilayah dan antar Kawasan, menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengutamakan tenaga kerja setempat, melibatkan secara optimal pengusaha lokal dan UMKM, mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana spirit UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubata. Terima kasih.

Baca Juga :  Besok Senin, 500-an Pengurus MN KAHMI Dilantik

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan
Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia
Daun Tidak Bergerak Saat Shalat Idul Fitri, Apakah Tanda Bertasbih?
Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur adalah Pelanggaran Moral dan Hukum
Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan
Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia

Jumat, 18 April 2025 - 15:18 WIB

Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi

Jumat, 18 April 2025 - 14:13 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 18 April 2025 - 09:03 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak Kawasan Transmigrasi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 23:37 WIB

Menjelang RUP IKA Trisakti, Alumni Dorong Tiga Pilar ‘Trisakti Utama’

Kamis, 17 April 2025 - 17:00 WIB

Detik Indonesia Jalin Sinergi dengan Kementerian Transmigrasi RI untuk Perkuat Informasi Publik

Kamis, 17 April 2025 - 10:57 WIB

Empat IKA Fakultas Trisakti Menyerahkan Surat Dukungan Kepada Maman Abdurrahman di Pra RUA

Berita Terbaru