Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Rabu, 27 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Tentu kami sepakat pencabutan IUP dilakukan terhadap pelaku usaha yang menyalahgunaan IUP yang telah diberikan, terbukti tidak mempunyai kesungguhan berusaha serta tidak memulai aktifitas apapun sejak IUP diterbitkan.

Bapak Presiden, kami berharap perlu adanya pembenahan dan penyederhanaan terhadap tata Kelola perijinan di sektor pertambangan yang masih berlangsung lintas kementerian hingga saat ini, memerlukan  waktu cukup lama bahkan hingga tahunan, berbagai bentuk perijinan yang sangat kompleks dan memerlukan biaya yang besar dari sejak penyusunan studi kelayakan, pembuatan AMDAL, Jamian Reklamasi dan Pasca Tambang, rekomendasi competen person Indonesia (CPI), program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan rencana pasca tambang serta persyaratan lainya.

Pemerintah perlu menghadirkan inovasi pelayanan publik yang murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel bagi pelaku usaha sehingga dapat mengairahkan investasi khususnya di sektor pertambangan ini.

Kebijakan Bapak Presiden mencabut IUP Pertambangan menimbulkan keresahan, kecemasan, hilangnya kepastian hukum, kepastian berusaha serta mengganggu kondusifitas iklim investasi khususnya bagi pelaku usaha kelas menengah yang bergerak di sektor pertambangan yang semestinya diperkuat dan diperbesar jumlahnya dalam struktur perekonomian di Indonesia saat ini dan dimasa mendatang.

Pada akhirnya sektor pertambangan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antar wilayah dan antar Kawasan, menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengutamakan tenaga kerja setempat, melibatkan secara optimal pengusaha lokal dan UMKM, mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana spirit UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubata. Terima kasih.

Baca Juga :  75 Tahun HMI Untuk Indonesia (Pilihan Politik Kanan, Politik Tengah dan Politik Kiri)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali
Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB