Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Rabu, 27 April 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Dr. Lukman Malanuang (doc. www.detikindonesia.co.id / istimewah)

Tentu kami sepakat pencabutan IUP dilakukan terhadap pelaku usaha yang menyalahgunaan IUP yang telah diberikan, terbukti tidak mempunyai kesungguhan berusaha serta tidak memulai aktifitas apapun sejak IUP diterbitkan.

Bapak Presiden, kami berharap perlu adanya pembenahan dan penyederhanaan terhadap tata Kelola perijinan di sektor pertambangan yang masih berlangsung lintas kementerian hingga saat ini, memerlukan  waktu cukup lama bahkan hingga tahunan, berbagai bentuk perijinan yang sangat kompleks dan memerlukan biaya yang besar dari sejak penyusunan studi kelayakan, pembuatan AMDAL, Jamian Reklamasi dan Pasca Tambang, rekomendasi competen person Indonesia (CPI), program pemberdayaan masyarakat (PPM) dan rencana pasca tambang serta persyaratan lainya.

Pemerintah perlu menghadirkan inovasi pelayanan publik yang murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel bagi pelaku usaha sehingga dapat mengairahkan investasi khususnya di sektor pertambangan ini.

Kebijakan Bapak Presiden mencabut IUP Pertambangan menimbulkan keresahan, kecemasan, hilangnya kepastian hukum, kepastian berusaha serta mengganggu kondusifitas iklim investasi khususnya bagi pelaku usaha kelas menengah yang bergerak di sektor pertambangan yang semestinya diperkuat dan diperbesar jumlahnya dalam struktur perekonomian di Indonesia saat ini dan dimasa mendatang.

Pada akhirnya sektor pertambangan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, mengurangi ketimpangan antar wilayah dan antar Kawasan, menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengutamakan tenaga kerja setempat, melibatkan secara optimal pengusaha lokal dan UMKM, mengutamakan barang dan jasa dalam negeri, melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana spirit UU 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubata. Terima kasih.

Baca Juga :  Agama Melenyapkan Kepercayaan Asli Papua

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Lukman Malanuang
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang
Gereja Suku menutup Pintu penginjilan
Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg
Periode Kerja Untuk Swasembada Energi
Tidak Dipakai Di Pemerintahan Baru, Mantan Menlu Retno Marsudi Moncer Di Kancah Nasional dan Internasional
Sebuah Langkah Nyata Dari Anies Baswedan Menuju Kepemimpinan yang Visioner
Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi
Pemuda Gereja Diharapkan Membudayakan Baca Buku

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB