Sementara, Kepala Bapperida Saiful Bahri Latif dalam FGD tersebut mengatakan, Rancangan Teknokratik ini adalah bagian dari rencana untuk membuat RPJMD di tahun depan, disaat Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik, maka ada kewajiban bagi daerah untuk membuat RPJMD dalam jangka waktu 6 bulan setelah mereka dilantik.
“Sebelum RPJMD tersebut dibuat, maka dilalui dengan kita membuat Rancangan Teknokratiknya, jadi Rancangan Teknokratik ini sebenarnya inti pemikiran dari para Teknokratika, yaitu bagaimana memberikan sumbangsih pemikiran terhadap rencana pembangunan Kota Tidore Kepulauan 5 Tahun kedepan, acuannya adalah RPJPD yang sementara sudah dibuat, dan hampir selesai,” Ungkapnya.
Saiful menambahkan, rancangan teknokratik RPJMD ini juga adalah salah satu dokumen yang nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan untuk dipakai para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menyusun visi dan misi, jadi ada dua dokumen yaitu RPJPD dan rancangan teknokratik RPJMD, jika telah selesai penyusunannya, akan diserahkan ke KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen ini diserahkan ke KPU untuk penyusunan visi misi setiap Calon Kepala Daerah pada kontestasi Pilkada, karena sangat penting dokumen perencanaan ini, serta dibatasi oleh waktu, sebelum pendafatran calon, dua dokumen ini sudah harus selesai, maka diharapkan, teman-teman OPD dapat mendukung tim untuk menyelesaikan penyusunannya,” Imbuhnya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2