Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut ke Penyidikan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (5/2/2025), dikutip dari laman humas polri.go.id

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Ia hanya memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” ujarnya.

Sebelum digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci. Diantaranya perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih
Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:06 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Buru 2024

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pasca Putusan MK, DPC PKB Cianjur Ucapkan Selamat bagi Wahyu-Ramzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:09 WIB

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:35 WIB

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:57 WIB

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:12 WIB

Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB

Nasional

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:03 WIB

Tak Berkategori

Dasco Ingatkan Presiden Punya Hak Prerogatif Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:59 WIB