Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
Pengadilan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUMARLIN BIN ALMARHUM NAWAWI, T. Tempat Lahir Talang Arah, umur 50 Tahun, Tanggal Lahir 28 April 1973, Jenis Kelamin Laki-Laki , Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Pasar Sabelat Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , selanjutnya diSebut Sebagai Pemohon
Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa Kepada Dr. A Bukhori, S.H. M.H
dkk yang beralamat di perum Bentiring indah Blok J Nomor 5 ,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2023 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur Pada Tanggal 6 Juli 2023 dengan Nomor 73/SK/2023/PN Agm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
lawan
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cQ. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU berkedudukan di jalan Adam Malik , KM 9 Sido Mulyo Gading Cempaka Kota Bengkulu 38211.
Selanjutnya disebut Sebagai Termohon.
MENGADILI
• 1. Mengadili mengabulkan pemohon para pelajar pemohon untuk sebagian menyatakan.
• 2. Penetapan tersangka terhadap sumarlin bin Nawawi almarhum sebagaimana surat penetapan nomor. S.Tap./60/VI/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 27 Juni 2023 adalah tidak Sah.
• 3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat tanda penerimaan Nomor: STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2023 23 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,
kerena Tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
• 4. Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
• 5. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
• 6. Menolak permohonan praperadilan permohon selain dan selebihnya.
Demikian Putusan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 oleh Silmiwati. S.H.Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dan di Ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan di bantu oleh Asep Riyanto , S.H. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur Serta Di Hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon.”
Lebih jauh masih dalam kasus perkara Sumarlin (50) Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Mengatakan, allhamdulilah dengan ketentuan regulasi yang ada kami bertahan dengan KUHAP, Gugatan Praperadilan ini mulai persidangan pada tanggal 17,18,20,24 Juli hingga hari ini hanya memakan waktu 5 hari, ujarnya.”
Alhamdulillah keadilan itu masih ada, kepada orang mengusahakan keadilan pada hari ini, kata Dr Bukhori, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri kelas 2 Arga Makmur memutuskan, bahwa klien kita Sumarlin bin Nawawi (alm) menang dalam perkara ini.”
Jadi keadilan yang dianggap dan diasumsi masyarakat awam tidak ada, sesungguhnya keadilan itu masih ada di bumi baldatun toyyibatun warobbun Ghofur ini.”
Gugatan praperadilan ini tidak mudah untuk di menangkan, karena kita melawan Aparat Penegak Hukum, yang kita tuntut adalah Kepolisian Republik Indonesia cQ Polda Bengkulu.”
Ini semua bukan kehebatan kami sebagai Pengacara, namun ada kekuatan lain yaitu, kekuatan do’a dan autensi support dari pihak keluarga, alhamdulillah do’a kami bersama, diijabah oleh Allah dan terbukti bahwa keadilan itu masih ada untuk orang yang tidak punya, ujarnya kepada wartawan Detik TV Sumsel, di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah usai Putusan Pengadilan Negeri Agra Makmur di bacakan.”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : DETIKTVSUMSEL |