Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A. Bukhori, S.H.,M.H.

Jumat, 28 Juli 2023 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H (detikindonesia.co.id)

Batal Demi Hukum dan Keadilan, Polda Bengkulu Kalah Atas Praperadilan Dilakukan Oleh Pengacara Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU  –  Sumarlin (50) Bin Nawawi (Alm) salah satu warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Sumarlin (50) ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu dengan kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen serta di tuduh pencurian oleh pihak PT. Agricinal.
Penetapan tersangka itu pada tanggal (27/6/2023) lalu, Sumarlin (50) di tuntut dengan Pasal 263 dan Pasal 362 UU-RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHP.
Menyikapi hal tersebut, Dr.A. Bukhori, S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum dari tersangka Sumarlin (50) mengatakan, menurut Dr. Bukhori kliennya tidak bersalah dan penetapan tersangka oleh pihak Polda Bengkulu tersebut adalah cacat Formil alias cacat hukum. “
Pada (6/7/23) Dr.A bukhori dan rekan, mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, namun usai mengikuti beberapa proses persidangan, tempat pada ( 26/7/2023) Hakim tunggal Pengadilan Negeri Agra Makmur Silmiwati, S.H. membacakan surat putusan dan enyatakan Sumarlin (50) Bin Nawawi (Alm) tidak bersalah.”
Adapun isi surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Agra Makmur, sebagai berikut :
PUTUSAN :
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

Baca Juga :  SAH: Haikun Terpilih Sebagai Ketua Formatur PP IPMALUTIM 2023-2025

SUMARLIN BIN ALMARHUM NAWAWI, T. Tempat Lahir Talang Arah, umur 50 Tahun, Tanggal Lahir 28 April 1973, Jenis Kelamin Laki-Laki , Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Pasar Sabelat Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , selanjutnya diSebut Sebagai Pemohon

Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa Kepada Dr. A Bukhori, S.H. M.H
dkk yang beralamat di perum Bentiring indah Blok J Nomor 5 ,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2023 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur Pada Tanggal 6 Juli 2023 dengan Nomor 73/SK/2023/PN Agm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

lawan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cQ. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU berkedudukan di jalan Adam Malik , KM 9 Sido Mulyo Gading Cempaka Kota Bengkulu 38211.
Selanjutnya disebut Sebagai Termohon.

MENGADILI

• 1. Mengadili mengabulkan pemohon para pelajar pemohon untuk sebagian menyatakan.

• 2. Penetapan tersangka terhadap sumarlin bin Nawawi almarhum sebagaimana surat penetapan nomor. S.Tap./60/VI/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 27 Juni 2023 adalah tidak Sah.

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Ajak Putra Putri Terbaik Kaimana dan Papua Barat Untuk Ikut dan Mensuport

• 3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat tanda penerimaan Nomor: STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2023 23 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,
kerena Tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

• 4. Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

• 5. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

• 6. Menolak permohonan praperadilan permohon selain dan selebihnya.

Demikian Putusan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 oleh Silmiwati. S.H.Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dan di Ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan di bantu oleh Asep Riyanto , S.H. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur Serta Di Hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon.”

Lebih jauh masih dalam kasus perkara Sumarlin (50) Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. Mengatakan, allhamdulilah dengan ketentuan regulasi yang ada kami bertahan dengan KUHAP, Gugatan Praperadilan ini mulai persidangan pada tanggal 17,18,20,24 Juli hingga hari ini hanya memakan waktu 5 hari, ujarnya.”

Baca Juga :  Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai, Manager PKS Sawit Seberang Terkesan Bungkam Saat di Konfirmasi

Alhamdulillah keadilan itu masih ada, kepada orang mengusahakan keadilan pada hari ini, kata Dr Bukhori, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri kelas 2 Arga Makmur memutuskan, bahwa klien kita Sumarlin bin Nawawi (alm) menang dalam perkara ini.”

Jadi keadilan yang dianggap dan diasumsi masyarakat awam tidak ada, sesungguhnya keadilan itu masih ada di bumi baldatun toyyibatun warobbun Ghofur ini.”

Gugatan praperadilan ini tidak mudah untuk di menangkan, karena kita melawan Aparat Penegak Hukum, yang kita tuntut adalah Kepolisian Republik Indonesia cQ Polda Bengkulu.”

Ini semua bukan kehebatan kami sebagai Pengacara, namun ada kekuatan lain yaitu, kekuatan do’a dan autensi support dari pihak keluarga, alhamdulillah do’a kami bersama, diijabah oleh Allah dan terbukti bahwa keadilan itu masih ada untuk orang yang tidak punya, ujarnya kepada wartawan Detik TV Sumsel, di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah usai Putusan Pengadilan Negeri Agra Makmur di bacakan.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : DETIKTVSUMSEL

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung
Gerakkan 20 Ribu Relawan, Udi Lahabato: Siap Menangkan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru