DETIKINDONESIA.CO.ID, TEBING TINGGI – Akibat bawa kabur truk coltdiesel milik majikan. Seorang pria buruh harian lepas inisial AH (45) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, ditempat persembunyiannya di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Sabtu 13 Januari lalu.
Berawal pada Senin (25/12/2023). Pelaku AH membawa truk coltdiesel milik korban Sugito (50) yang merupakan penduduk Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai untuk disimpan di dalam gudang milik korban di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi.
Namun setelah ditunggu tunggu, Pelaku tak kunjung sampai ke gudang milik korban. Merasa curiga, korban dan seorang rekannya mendatangi rumah pelaku AH di Jalan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sampai dirumah pelaku, korban tidak menemukan pelaku maupun istrinya bahkan rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (16/01/24) kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa benar telah terjadi pencurian satu unit truk coltdiesel milik Sugito yang dilakukan oleh AH seorang buruh harian lepas dari gudang.
“AH merupakan anggota pekerja dari Sugito, dia nya ditugaskan mengantar truk ke gudang didaerah Pinang Mancung, Bulian. Namun setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP nya sudah tidak aktif lagi,” kata Kasi Humas.
Merasa tidak terima, selanjutnya korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, sehingga keberadaan pelaku didaerah Provinsi Riau diketahui oleh Polisi.
Kemudian Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku dan truk coltdieselnya ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku AH sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor”, tutup Kasi Humas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |