Hamdan juga mengingatkan tentang landasan hukum netralitas bagi TNI-POLRI yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 dan UU No. 28 Tahun 2008 Ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa TNI-POLRI tidak boleh berpolitik praktis. “Alhamdulillah untuk TNI kita bersyukur karena belum pernah ada temuan maupun laporan terkait pelanggaran netralitas di Kabupaten Enrekang. Selama ini yang kita tangani adalah laporan terkait dengan ketidaknetralan ASN,” ucapnya.
Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu Enrekang mengedepankan upaya pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan merancang strategi pengawasan yang efektif.
Langkah-langkah ini termasuk desain pencegahan pelanggaran netralitas dan pola penanganan pelanggaran yang terintegrasi, sinergis, dan efektif. Dengan dukungan dari TNI, diharapkan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2