DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang segera menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (30/08/2024).
Haslipa, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Enrekang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai keterlibatan pihak-pihak yang dilarang, seperti ASN dan penyelenggara pemilu, yang ikut serta dalam rombongan pendaftaran pasangan calon.
“Kami akan segera menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai prosedur,” ujar Haslipa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran langsung oleh Bawaslu Kabupaten Enrekang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya