Menurutnya, ketidaknetralan dalam Pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebabnya ASN dan Kepala Desa bersama Aparatur Desa diminta untuk jaga netralitas, mengingat ada ancaman pidana pemilu.
“Sudah mulai tahapan kampanye, kalau kemudian ditemukan ada tindakan ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa merugikan salah satu Paslon, maka ada dua hal kemungkinan kalau memenuhi unsur formil yang cukup maka bisa saja bukan hanya etik tapi juga pidana, tergantung dari perbuatan yang dilakukan,”Tutup, Rais Kahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2