DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara,( Malut) meminta kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, segera mendaftarkan tim kampanye ke KPU.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar ketika di wawancara usai pencabutan nomor urut empat Paslon di kantor KPU, Senin (23/9) menyatakan, tahapan kampanye akan digelar pada Rabu (25/9) besok, olehnya itu empat Paslon sudah harus mendaftarkan tim kampanye, tim penghubung dan tim relawan ke KPU Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Setiap kampanye sudah pasti ada penanggung jawab diantaranya tim kampanye, tim LO dan tim relawan, maka administrasi tim harus dilaporkan ke KPU dan tembusan nya ke Bawaslu,”Ungkapnya.
Rais pun menambahkan, setiap rangkaian kegiatan kampanye, ada beberapa metode kampanye yang telah diatur dalam PKP 30 teknis tahun 2024, tim kampanye harus lebih dulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepolisian dalam hal ini Polres Halsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya