Rais Ketua Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, dua periode ini mengungkapkan, bahwa pengawasan terhadap kegiatan Coklit kali ini, Bawaslu menerapkan dua metode, yakni Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Petik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua metode Pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan hasil kerja Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Halsel telah sesuai prosedur.
“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan pantarlih dengan dua metode, yaitu Waskat atau uji petik, bertujuan untuk memastikan semua petugas Pantarlih melaksanakan prosedur dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan,”Katanya.
Untuk diketahui, pasca pelantikan seluruh Pantarlih memulai tugasnya dengan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tokoh-tokoh masyarakat. Dalam hal ini Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga secara langsung dan melakukan pencocokan serta penelitian terkait data pemilih pada Model A daftar pemilih dari KPU dengan identitas kependudukan warga seperti KK (Kartu Keluarga) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El/e-KTP).
Coklit dilakukan dengan aplikasi e-Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari KPU. Setelah dilakukan coklit, rumah warga akan langsung ditempeli sticker khusus dari KPU yang menandakan bahwa telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2