Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dua periode ini menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan
Rais bilang, ada laporan dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu Paslon, ini tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pelapor belum juga memasukan berkas tambahan.
“Jadi kami sudah memberikan waktu 2 hari terhitung sejak Kamis 3 Oktober kemarin, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari terpelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,”Tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2