“Jika belum ada pendaftar perempuan, perpanjangan pendaftaran hanya dibuka untuk perempuan”, terang Amelia.
Selain itu Amelia juga menyinggung batas usia pelamar Pengawas TPS pada masa perpanjangan pendaftaran. Menurutnya apabila tidak terdapat calon berusia minimal 21 tahun, maka Panitia dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon dengan usia minimal 17 tahun pada saat perpanjangan pendaftaran gelombang kedua.
“Arahan saya kepada Panwascam apabila ada pelamar yang berusia 19 tahun maka diterima saja berkas lamarannya karena kita tetap butuhkan pada saat pendaftaran gelombang kedua belum terdapat pelamar yang berusia 21 tahun. maka bisa diterima sebagai Pengawas TPS”. ujar Amelia.
Dalam acara yang dihadiri warga Bali Mester, Kampung Melayu dan Rawa Bunga ini, Amelia juga menyampaikan permasalahan terkait biaya membuatan surat kesehatan yang relatif lebih mahal dibandingkan pada Pileg dan Pilpres. Menurutnya, hal ini juga dirasakan oleh KPU dan jajarannya dalam menjaring petugas KPPS.
“Bawaslu Jakarta Timur sudah bersurat kepada Dinas Kesehatan agar warga yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS dapat dibantu dan sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dari instansi terkait”, jawabnya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2