DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Setelah melakukan sidang marathon lebih dari sepekan, Bawaslu Deliserdang akhirnya memenangkan gugatan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) atas oknum petugas KPU Deliserdang terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (19/1/2023) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, oknum petugas KPU Deliserdang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.
“Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi
pemilu,” ujar Ketua Majelis M Ali Sitorus yang didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas putusan itu juga, Majelis Pemeriksa Bawaslu turut memberikan teguran tertulis kepada terlapor berisia diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pada fakta persidangan juga disebutkan bahwa KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili. Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.
Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya