“Pelanggaran-pelanggaran itu dapat dikategorikan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk memenangkan Sherly-Sarbin,”jelasnya.
Sambungnya, dalam proses calon pengganti Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara diduga mengabaikan aturan, karena tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga membuat Keputusan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara dan menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur, dapat bermuara pada cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab, menyalahai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,”terangnya.
Taslim ungkapkan bahwa PJ Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara diduga terlibat dalam upaya pemenangan Paslon 4 dengan cara mensosialisasikan dan menyerukan masyarakat untuk mencoblos Sherly dan Sarbin yang kini beredar luas diberbagai jejaring media sosial.
“Tidak cukup sampai disitu, terjadi rangkain pengarahan terhadap ASN di Maluku Utara untuk mencoblos Paslon Sherly dan Sarbin merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu RI,”tegasnya.
Terakhir, Taslim sampaikan bahwa mencermati banyaknya kejanggalan, kontoversi, dan indikasi kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 pada setiap tahapan.
“Oleh karena itu, maka cukup berlasan bagi Bawaslu untuk sampai pada satu kesimpulan, dengan mendiskualifikasi pasangan calon Nomor 4, Sherly-Sarbin pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024,”pungkasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2