Bawaslu RI Didemo Untuk Diskualifikasi Sherly-Sarbin.

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pelanggaran-pelanggaran itu dapat dikategorikan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk memenangkan Sherly-Sarbin,”jelasnya.

 

Sambungnya, dalam proses calon pengganti Benny Laos, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara diduga mengabaikan aturan, karena tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga membuat Keputusan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, bakal calon pengganti calon Gubernur Maluku Utara dan menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur, dapat bermuara pada cacat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sebab, menyalahai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,”terangnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Tinombala 2021, Polres Tolitoli Terjunkan Puluhan Personil Amankan Nataru

 

Taslim ungkapkan bahwa PJ Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara diduga terlibat dalam upaya pemenangan Paslon 4 dengan cara mensosialisasikan dan menyerukan masyarakat untuk mencoblos Sherly dan Sarbin yang kini beredar luas diberbagai jejaring media sosial.

 

“Tidak cukup sampai disitu, terjadi rangkain pengarahan terhadap ASN di Maluku Utara untuk mencoblos Paslon Sherly dan Sarbin merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu RI,”tegasnya.

 

Terakhir, Taslim sampaikan bahwa mencermati banyaknya kejanggalan, kontoversi, dan indikasi kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 pada setiap tahapan.

 

“Oleh karena itu, maka cukup berlasan bagi Bawaslu untuk sampai pada satu kesimpulan, dengan mendiskualifikasi pasangan calon Nomor 4, Sherly-Sarbin pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024,”pungkasnya

Baca Juga :  Buka Festival Pelajar Nusantara, Wabup Hasbulla: Anak Kaimana Harus Kreatif dan Inovatif!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB